Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?

Disdikpora sesuai arahan Sekda DIY pun berencana mengirim surat permohonan penjelasan lagi ke KPK.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?
Stadion Mandala Krida (twitter/@Putra_Mandala29)

SuaraJogja.id - Renovasi Stadion Mandala Krida nampaknya masih sulit dilakukan.

Pemda DIY hingga saat ini belum berani mengambil langkah apapun karena stadion tersebut berstatus sebagai obyek penghitungan kerugian negara.

Bahkan masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal keberadaan Mandala Krida yang memadai fasilitasnya sangat dibutuhkan saat ini.

Baca Juga:Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah

Apalagi PSIM harus menggunakan stadion di wilayah lain untuk mulai bermain dalam Super League 2025/2026.

"Sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu karena takut melangkah tanpa dasar hukum yang kuat," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi di Yogyakarta, Kamis ( 14/8/2025).

Menurut Suci, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan komunikasi resmi dengan KPK untuk meminta kepastian hukum.

Surat pertama dikirimkan pada Agustus 2023 oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY.

"Saat itu kita ingin tahu apakah kasusnya sudah ditutup atau masih berjalan, karena masyarakat sangat berharap stadion ini segera bisa dimanfaatkan. Harapannya, Mandala Krida bisa menjadi stadion berstandar internasional," ungkapnya.

Baca Juga:Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis

Surat dikirim untuk menanyakan status hukum Stadion Mandala Krida untuk memungkinkan dilakukan renovasi.

Namun jawaban baru diterima BPO pada 29 Januari 2024.

KPK dalam pernyataannya menyebut stadion tersebut masih jadi obyek penghitungan kerugian negara dan tahap penyelidikan.

Artinya, renovasi hanya dapat dilakukan dengan memisahkan aset lama yang masuk perhitungan kerugian negara dengan pembangunan baru untuk memastikan batas jelas antara aset lama dan pembangunan baru.

Pemda pun sudah mengirim surat kembali ke KPK pada Juli 2025 untuk meminta audensi.

Namun hingga saat ini belum ada balasan dari KPK yang diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak