Adapun S yang juga merupakan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, itu ditahan pada Kamis (11/9/2025) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula saat inventarisasi tanah desa tahun 2010, di mana tersangka bersama Carik dan Lurah Tegaltirto kala itu menghapus Persil 108 dari daftar inventaris dengan dalih lahan tersebut sering tergenang banjir. Dengan cara itu, tanah kas desa seluas 6.650 meter persegi dihilangkan dari catatan resmi.
Setelah dihapus dari inventaris, tersangka diduga memanfaatkan proses turun waris warga untuk menguasai lahan tersebut. Tanah kemudian dijual ke sebuah yayasan di Jakarta Barat, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp733 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY.
Baca Juga:Modus Licik Hilangkan Aset Desa: Mantan Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Tanah
Perbuatan tersangka dinilai melanggar sejumlah regulasi pengelolaan tanah kas desa dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Tipikor.
Demi kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, S kini ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, terhitung 11-30 September 2025.