SuaraJogja.id - DIY hingga saat ini baru memiliki lima Kawasan Resapan Air (KRA).
Berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043, kelima KRA berada di Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo.
Dengan adanya musim hujan yang tidak menentu dan cenderung ekstrem akibat fenomena iklim global, maka potensi banjir perlu diwaspadai melalui pengelolaan ruang yang konsisten.
"InsyaAllah kawasan ini bisa berfungsi optimal selama hujannya tidak ekstrem," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo di Yogyakarta, Senin (15/9/2025).
Kusno menyatakan, upaya menjaga kawasan resapan air terus dilakukan.
Menurutnya, kerja nyata di lapangan sangat menentukan, mulai dari penanaman, konservasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
DLHK pun berupaya menjaga kondisi daerah resapan, terutama lewat kegiatan kehutanan.
Di antaranya melakukan pengkayaan hutan rakyat, konservasi mata air, dan penataan sempadan sungai.
Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya sipil teknis. Yakni melalui pembangunan gully plug atau bangunan konservasi tanah dan air, serta sumur resapan.
Baca Juga:Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
"Lahan bekas tambang juga kami tata kembali dengan penanaman untuk memulihkan kondisi. Kami ingin lahan kritis bisa berfungsi kembali sebagai daerah tangkapan air," jelasnya.
Kusno menambahkan, pemberdayaan masyarakat menjadi kunci.
DLHK gencar melakukan sosialisasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) kepada kelompok tani hutan beserta perangkat desa.
"Kami juga mempelopori Forum DAS DIY. Saat ini sedang menginisiasi sejumlah kegiatan penanaman maupun pembuatan lubang resapan air [biopori]. Harapannya, masyarakat ikut merasa memiliki dan menjaga kawasan resapan air ini," ungkapnya.
Dengan luasan KRA yang baru dipetakan, DIY memiliki peluang memperkuat daya dukung lingkungan.
Namun, jika tidak dikawal, potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor tetap mengintai.
"Kita sudah punya peta dan regulasi," jelasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Adi Bayu menjelaskan lima kawasan resapan air tersebut tersebar pada cekungan air tanah (CAT) utama di DIY.
Pertama, CAT Yogyakarta–Sleman yang memiliki zona imbuhan seluas 4.272,58 hektar dan zona transisi 19.438,5 hektar.
Kedua, CAT Wates dengan zona imbuhan seluas 4.962,98 hektar.
Ketiga, CAT Wonosari dengan zona imbuhan 5.465,5 hektar. Keempat, CAT Menoreh seluas 6.512,97 hektar.
"Terakhir CAT Oyo dengan zona imbuhan mencapai 12.207,68 hektar," jelasnya.
Intensitas penggunaan lahan mempertimbangkan daya dukung, kerawanan bencana, keselamatan operasi penerbangan.
Selain itu ketentuan bangunan gedung serta keselamatan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan kawasan untuk ruang hijau dan berfungsi ekologis. Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berisiko merusak fungsi kawasan resapan air dan menyebabkan pencemaran air," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi