14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman

DPO kasus KDRT sejak 2011, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas, ditangkap Kejati DIY (23/9/2025) di Sleman. Terpidana divonis 4 bulan penjara atas kekerasan terhadap istrinya.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 September 2025 | 18:28 WIB
14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman
Tim Tangkap Buron Kejati DIY menangkap DPO terpidana KDRT, Dimas, Selasa (23/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Kasus KDRT yang menimpa Firsta Silvia Drupadi di Sleman menjadi sorotan kala itu
  • Pelaku yang merupakan suami korban ditetapkan sebagai tersangka namun kabur dan jadi buronan
  • Dimas yang merupakan pelaku ditangkap Kejati DIY saat menjenguk ibunya di Sleman

SuaraJogja.id - Setelah hampir 14 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025) pagi.

"Dimas, yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011, ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Selasa.

Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Dimas bermula dari pertengkaran rumah tangga dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di kediaman mereka di Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dalam perselisihan itu, Dimas mendorong istrinya hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, mencekik leher, hingga mengayunkan tangan ke wajah korban yang mengenai mata kirinya.

Baca Juga:PLUT Sleman Pindah ke Lokasi Strategis, Rp1,7 Miliar Digelontorkan dengan Fasilitas Lengkap

Korban mengalami luka di bagian mata kiri.

Atas perbuatannya, Dimas didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Dimas dengan hukuman 2 bulan penjara.

Namun, Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011.

Baca Juga:Siap-Siap, Dana Rp50 Juta Mengalir ke Padukuhan Sleman di 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Utama

"Namun ketika hendak dieksekusi, Dimas sudah tidak lagi berada di alamat rumahnya di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sejak itu ia ditetapkan sebagai buronan," paparnya.

Selama pelariannya, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Informasi keberadaan Dimas muncul kembali setelah ia pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan Dimas di rumah orang tuanya.

Saat ditangkap, ia sempat meminta pendampingan penasihat hukum.

Setelah didampingi, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama tim untuk menjalani eksekusi.

"Setelah pemeriksaan kesehatan, Dimas langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan," jelasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak