Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, menuturkan bahwa pihaknya memang tidak bisa bertindak banyak.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 21:40 WIB
Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
ESP ditetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) Sleman tahun anggaran 2023-2025, Kamis (25/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi internet di Sleman
  • Instansinya mengaku tak bisa memberikan pendampingan hukum
  • Tersangka merugikan negara sekitar Rp3 M

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.

Diketahui Kejati DIY telah menetapkan Eka Surya Prihantoro atau ESP sebagai tersangka atas kasus tersebut.

ESP sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman 2018-2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, menuturkan bahwa pihaknya memang tidak bisa bertindak banyak.

Baca Juga:Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi

"Untuk pendampingan hukum (proses beracara) perkara tipikor, Pemda tidak punya kewenangan melakukan pendampingan hukum bagi tersangka," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Disampaikan Hendra, untuk pendampingan hukum yang bersangkutan perlu menunjuk kuasa hukum secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah daerah.

"Yang bersangkutan harus menunjuk atau memberi kuasa kepada advokat atau pengacara profesional sebagai penasihat hukum," ucapnya.

Hendra menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejati DIY terkait penetapan ESP sebagai tersangka kasus tersebut.

Kolase foto mantan Kadiskominfo Sleman, Eka Surya Prihantoro. (Instagram)
Kolase foto mantan Kadiskominfo Sleman, Eka Surya Prihantoro. (Instagram)

ESP Ditetapkan Tersangka Korupsi

Baca Juga:Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi

Kejati DIY menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.

"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto kepada wartawan di Kejati DIY.

Disampaikan Bagus, pada saat itu tersangka ESP menjabat selaku pelaksanaan anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Termasuk keterangan saksi dan alat bukti surat hingga ahli.

"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.

Modus Operandi

Disampaikan Bagus, aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan ESP dengan modus operandi menambah Internet Service Provider (ISP-3) tanpa adanya kajian.

Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3.

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak