Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota

Pemda DIY mendesak kabupaten/kota atur izin Maxride karena gunakan motor pribadi (plat hitam) sebagai angkutan umum tanpa izin.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
Maxride beroperasi di Kota Yogyakarta, Rabu (1/10/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
  • Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
  • Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota

"Kalau terus tidak kooperatif, bisa saja ujungnya ada langkah hukum. Kita juga sudah koordinasi dengan Ditlantas dan kepolisian," ungkapnya.

Made menambahkan, sebenarnya Pemda DIY masih membuka kemungkinan Maxride bisa beroperasi di beberapa wilayah.

Namun pengaturan operasional Maxride harus sesuai kebutuhan dengan syarat mengurus administrasi terkait perizinan kendaraan seperti Maxride untuk mengangkut orang atau barang.

Untuk itu pemberian kewenangan perizinan mestinya di tingkat kabupaten/kota alih-alih propinsi.

Baca Juga:Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi penambahan angkutan warga di daerah masing-masing.

Ia mencontohkan Gunungkidul dan Kulon Progo yang masih minim jumlah angkutan umumnya. Persoalan itu yang memungkinkan Maxride bisa beroperasi di wilayah tersebut.

"Sebenarnya bukan tidak boleh, [tapi] layanannya itu mau diatur seperti apa, mungkin ada batasan layanan. Nah tinggal pengaturan, Kabupaten kota seperti apa untuk itu. Misal Gunungkidul Kulon Progo monggo saja kalau diatur kawasannya dimana, terus kalau Kota mau bagaimana, misal tidak ya tidak," tandasnya.

Sedangkan di Kota Jogja, menurut Made, sudah hampir tidak mungkin menambah moda transportasi massal seperti Maxride karena sempitnya jalan dan banyaknya transportasi yang ada.

Pemda pun akan kembali memanggil pemkab/pemkot untuk membahas dan mensosialisasikan masalah Maxride.

Baca Juga:Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang

"Ya iya [harus rapat lagi], kita kan juga tidak bisa serta merta melakukan penegakan, harus ada sosialisasi. Mau kita semua yang ada di DIY, terutama di perkotaan, ada pengaturan yang baik," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak