'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain

Mahasiswa UII aksi solidaritas bebaskan Paul dan korban kriminalisasi. Simbol matinya demokrasi, seruan hentikan represi & perburuan aktivis. Hukum dinilai memprihatinkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 Oktober 2025 | 18:07 WIB
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
Aksi solidaritas UII bertajuk 'Rapatkan Barisan: Bebaskan Paul, Bebaskan Semua Korban Tangkap Paksa dan Kriminalisasi' di Selasar Gedung Auditorium Prof. Dr. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman, Senin (6/10/2025) sore. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Penangkapan aktivis Paul membuat sejumlah mahasiswa geram
  • UII ikut mengecam tindakan aparat dan meminta aktivis segera dibebaskan
  • Kasus penangkapan yang terjadi saat ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi

"Kita ingin menghidupkan hati nurani, ingin mengingatkan kepada negara agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya, keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ucap Rohidin.

Rohidin menyesalkan kondisi hukum Indonesia yang kian memprihatinkan, di mana sejumlah aktivis yang memperjuangkan kebenaran justru ditangkap dan diinterogasi tanpa pendampingan hukum yang layak.

Dalam orasinya, Rohidin turut menyinggung sosok Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, mahasiswa UII angkatan 2016-2017, yang dikenal sebagai aktivis dengan daya kritis dan nalar sehat.

Ia menyebut Paul sebagai mahasiswa yang berani berpikir tajam tanpa tendensi, dan justru menjadi korban pembungkaman.

Baca Juga:Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta

"Paul adalah seorang aktivis yang luar biasa, daya kritisnya melampaui teman-teman, daya baca sangat luar biasa. Paul memiliki akal sehat dan tidak mungkin memicu orang berbuat jahat. Kalau dia menggerakkan orang untuk bersuara, itu hak konstitusional. Justru yang membungkam itu yang jahat," ujarnya.

Rohidin menegaskan bahwa menyuarakan demokrasi, keadilan, dan kebenaran merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Sebaliknya, tindakan melarang atau membungkam ekspresi publik adalah bentuk kejahatan terhadap demokrasi.

"Oleh sebab itu saya memohon kepada para penegak hukum di level manapun, bebaskan Paul, tegakkan proses hukum, tegakkan keadilan, bebaskan tahanan politik, hentikan perburuan aktivis," seru Rohidin.

Baca Juga:Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak