'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain

Mahasiswa UII aksi solidaritas bebaskan Paul dan korban kriminalisasi. Simbol matinya demokrasi, seruan hentikan represi & perburuan aktivis. Hukum dinilai memprihatinkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 Oktober 2025 | 18:07 WIB
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
Aksi solidaritas UII bertajuk 'Rapatkan Barisan: Bebaskan Paul, Bebaskan Semua Korban Tangkap Paksa dan Kriminalisasi' di Selasar Gedung Auditorium Prof. Dr. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman, Senin (6/10/2025) sore. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Penangkapan aktivis Paul membuat sejumlah mahasiswa geram
  • UII ikut mengecam tindakan aparat dan meminta aktivis segera dibebaskan
  • Kasus penangkapan yang terjadi saat ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi

"Kita ingin menghidupkan hati nurani, ingin mengingatkan kepada negara agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya, keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ucap Rohidin.

Rohidin menyesalkan kondisi hukum Indonesia yang kian memprihatinkan, di mana sejumlah aktivis yang memperjuangkan kebenaran justru ditangkap dan diinterogasi tanpa pendampingan hukum yang layak.

Dalam orasinya, Rohidin turut menyinggung sosok Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, mahasiswa UII angkatan 2016-2017, yang dikenal sebagai aktivis dengan daya kritis dan nalar sehat.

Ia menyebut Paul sebagai mahasiswa yang berani berpikir tajam tanpa tendensi, dan justru menjadi korban pembungkaman.

Baca Juga:Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta

"Paul adalah seorang aktivis yang luar biasa, daya kritisnya melampaui teman-teman, daya baca sangat luar biasa. Paul memiliki akal sehat dan tidak mungkin memicu orang berbuat jahat. Kalau dia menggerakkan orang untuk bersuara, itu hak konstitusional. Justru yang membungkam itu yang jahat," ujarnya.

Rohidin menegaskan bahwa menyuarakan demokrasi, keadilan, dan kebenaran merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Sebaliknya, tindakan melarang atau membungkam ekspresi publik adalah bentuk kejahatan terhadap demokrasi.

"Oleh sebab itu saya memohon kepada para penegak hukum di level manapun, bebaskan Paul, tegakkan proses hukum, tegakkan keadilan, bebaskan tahanan politik, hentikan perburuan aktivis," seru Rohidin.

Baca Juga:Aliansi Jogja Memanggil Bongkar Kekerasan Aparat, Tuntut Pembebasan Aktivis hingga Reformasi Polri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini