Rp84 Juta Melayang, Kepala Cabang di Sleman Terjerat Pasal Penggelapan Gara-Gara Judol

Kepala cabang penjualan di Sleman ditangkap karena menggelapkan Rp84 juta uang perusahaan untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:41 WIB
Rp84 Juta Melayang, Kepala Cabang di Sleman Terjerat Pasal Penggelapan Gara-Gara Judol
Pelaku penggelapan yang ditangkap di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Seorang Kepala Cabang sebuah perusahaan di Sleman diringkus polisi
  • Rp84 juta menjadi bukti penggelapan yang dilakukan tersangka
  • Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online

SuaraJogja.id - Seorang kepala cabang penjualan perusahaan di Sleman nekat menilap uang penjualan hampir Rp84 juta.

Hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk judi online (judol).

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkapkan, aksi curang itu akhirnya terbongkar setelah audit internal perusahaan dan menemukan kejanggalan laporan keuangan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku berinisial RR (30) warga Lendah, Kulon Progo yang menjabat sebagai Kepala Cabang Penjualan di PT IPS Trihanggo, Gamping, lantas mengakui perbuatannya.

Baca Juga:UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!

"Pelaku membuat pengakuan kalau telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan serta memalsukan data atau laporan hasil penjualan," kata Bowo saat rilis di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan pengakuan itu, perusahaan kemudian melakukan audit kembali secara menyeluruh dari 31 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Hasilnya, laporan penjualan RR ternyata penuh lubang.

Pasalnya barang keluar dan uang masuk tidak seimbang.

Setelah ditekan lagi, RR akhirnya pasrah dan mengaku semua.

Baca Juga:Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih

Ia mengakui sudah lama menggunakan uang perusahaan tanpa izin.

"Dari hasil audit tersebut, muncul selisih barang yang masuk dan barang yang keluar serta selisih uang dari hasil penjualan yang dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.

"Setelah ada selisih tersebut, pelaku dikonfirmasi dan membenarkan telah menggunakan uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp83,954 juta," tambahnya.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menjelaskan bahwa uang hasil gelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan judol.

"Uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, biaya hidup seperti makan, sandang, dan tempat tinggal, serta juga digunakan untuk judi online," ujar Dwi.

Menurut Dwiyanto, kebiasaan berjudi itu bukan hal baru bagi RR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini