Rp84 Juta Melayang, Kepala Cabang di Sleman Terjerat Pasal Penggelapan Gara-Gara Judol

Kepala cabang penjualan di Sleman ditangkap karena menggelapkan Rp84 juta uang perusahaan untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:41 WIB
Rp84 Juta Melayang, Kepala Cabang di Sleman Terjerat Pasal Penggelapan Gara-Gara Judol
Pelaku penggelapan yang ditangkap di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Seorang Kepala Cabang sebuah perusahaan di Sleman diringkus polisi
  • Rp84 juta menjadi bukti penggelapan yang dilakukan tersangka
  • Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online

"Sudah lama kecanduan judol," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku sebelumnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp83.954.900.

Adapun pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Lendah, Kulon Progo, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini, ia mendekam di Rutan Polsek Gamping.

Sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi, yakni sembilan lembar kwitansi produk plafon PVC dan dua faktur penjualan.

Baca Juga:UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!

Polisi menjerat RR dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak