- Seorang Kepala Cabang sebuah perusahaan di Sleman diringkus polisi
- Rp84 juta menjadi bukti penggelapan yang dilakukan tersangka
- Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online
"Sudah lama kecanduan judol," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku sebelumnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp83.954.900.
Adapun pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Lendah, Kulon Progo, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini, ia mendekam di Rutan Polsek Gamping.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi, yakni sembilan lembar kwitansi produk plafon PVC dan dua faktur penjualan.
Baca Juga:UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
Polisi menjerat RR dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.