Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu

Polda DIY menangkap TPS, residivis penipuan surat tanah SG palsu di Gunungkidul. Mengaku keturunan HB VII, korban rugi Rp10jt+bangunan Rp900jt. Terancam 6 tahun penjara.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:52 WIB
Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu
Tersangka penipuan pembuatan surat kekancingan Kraton Yogyakarta saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Dugaan penipuan dilakukan seorang kakek yang mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII
  • Korban dimintai Rp10 juta untuk penerbitan surat kekancingan untuk tanah yang ada di Gunungkidul
  • Tersangka bahkan membuat surat dan juga alat-alat sendiri untuk menipu korban

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.

TPS ditangkap usai menipu warga dengan modus penerbitan surat kekancingan palsu atas lahan Sultan Ground (SG) di Kabupaten Gunungkidul.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menuturkan bahwa TPS mengaku sebagai trah keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII untuk meyakinkan korbannya.

Baca Juga:Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?

"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII," kata Tri saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

"Secara menelisik detail terkait keturunan itu mungkin bukan ranah kami," imbuhnya.

Setelah korban yakin kemudian, TPS mengeluarkan surat kekancingan palsu atas tanah seluas 60 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada Juni 2023 silam.

Padahal objek tanah yang diakui oleh tersangka ini sebetulnya sudah bersertifikat atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Obyek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

Baca Juga:Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai

"Jadi secara hukum positif sudah sah atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh pihak BPN," ucapnya.

Sehingga secara pemanfaatan yang berwenang untuk mengelola dan pemanfaatan tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah Kawedanan Panitikismo.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan maupun Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten yang ada di DIY.

Korban yang tertipu diketahui telah membayar uang sebesar Rp10 juta untuk pengurusan surat kekancingan.

Namun kerugian bertambah besar karena korban terlanjur membangun kafe dan restoran tiga lantai di atas tanah tersebut.

"Kerugian awal terkait kekancingan palsu ini Rp10 juta, tapi korban juga sudah membangun bangunan senilai hampir Rp900 juta," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak