Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu

Polda DIY menangkap TPS, residivis penipuan surat tanah SG palsu di Gunungkidul. Mengaku keturunan HB VII, korban rugi Rp10jt+bangunan Rp900jt. Terancam 6 tahun penjara.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:52 WIB
Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu
Tersangka penipuan pembuatan surat kekancingan Kraton Yogyakarta saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Dugaan penipuan dilakukan seorang kakek yang mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII
  • Korban dimintai Rp10 juta untuk penerbitan surat kekancingan untuk tanah yang ada di Gunungkidul
  • Tersangka bahkan membuat surat dan juga alat-alat sendiri untuk menipu korban
Polisi menunjukkan foto tanah yang telah didirikan bangunan dari hasil penipuan surat kekancingan ketika rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Polisi menunjukkan foto tanah yang telah didirikan bangunan dari hasil penipuan surat kekancingan ketika rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Adapun status bangunan milik korban, kata Tri, akan diputuskan melalui proses peradilan.

"Nanti kan ada proses kemudian apabila berproses sampai ke pengandilan. Nanti dari hakim lah yang akan menentukan terkait bagaimana status bangunan tersebut," tuturnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat-surat palsu berkop Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, serta dokumen sertifikat kekancingan atas nama tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, dokumen tersebut sepenuhnya tidak sah dan dibuat oleh pelaku sendiri.

Baca Juga:Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?

Selain itu, Tri bilang hasil penyelidikan sementara, polisi menduga masih ada sejumlah surat kekancingan palsu lain yang telah diterbitkan oleh tersangka.

"Dari kami inventarisir data yang ada ini ada 4 lokasi lainnya atau 5 lokasi lainnya yang sementara masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak