- Penataan becak motor atau bentor segera dilakuka Pemda DIY
- Nantinya bentor akan diganti dengan becak listrik
- Penghapusan bentor mengingat tidak ada regulasi yang mengatur dan dianggap kendaraan ilegal
Dari hasil monitoring awal, program ini dinilai berhasil memberikan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Namun dari sisi teknis masih perlu penyempurnaan. Sebab ada beberapa kelemahan teknis meski konsepnya sudah benar.
"Kami sudah evaluasi prototipe yang diuji sejak dua tahun terakhir. Program ini terus kami kembangkan agar ke depan becak listrik benar-benar layak jalan dan efisien," jelasnya.
Ia menambahkan, bus listrik memiliki keunggulan dalam durasi pemakaian dan biaya operasional jangka panjang.
Baca Juga:Bentor Alami Kecelakaan di Taman Pintar, Pemda DIY Desak Dishub Tertibkan Transportasi Ilegal
Jika bus berbahan bakar fosil rata-rata hanya bertahan lima tahun, bus listrik dapat beroperasi hingga sepuluh tahun.
"Namun demikian, Pemda masih melakukan kajian terkait infrastruktur pendukung dan keberlanjutan sistemnya," katanya.
Penataan transportasi tradisional di Malioboro sejalan dengan rencana pedestrianisasi penuh kawasan tersebut.
Saat ini, pembatasan kendaraan bermotor ditambah dari tiga jam menjadi lima jam.
Kalau sebelumnya diberlakukan antara pukul 18.00–21.00 WIB, saat ini dimulai pukul 17.00-22.00 WIB.
Ke depan Pemda mengkaji kemungkinan perpanjangan jam pedestrian agar mendekati 24 jam.
“Kebijakan ini tidak tiba-tiba muncul. Sudah disounding ke masyarakat sejak lama, bahkan seharusnya mulai diterapkan penuh pada 2025. Tapi memang perlu waktu untuk menata jalan utama dan siripnya secara terintegrasi," paparnya.
Penataan ini juga meliputi pengaturan ulang kantong parkir di sekitar Malioboro agar tidak menimbulkan penumpukan kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
"Kalau mau Malioboro nyaman, ya harus disiplin. Kita ini kadang tahu aturan tapi enggan taat. Padahal punya SIM itu artinya sudah tahu mana yang boleh dan tidak boleh. Jadi, mari jadi pengendara yang bijak,” ujarnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan (dishub) DIY dalam unggahannya di sosial media (sosmed) menyatakan bentor dan bajaj belum memiliki izin operasional di wilayah DIY.