Pasangan Muda Semarang Buang Bayi di Prambanan: Alasan Panik dan Tutupi Aib

Polisi Sleman ungkap kasus penelantaran bayi oleh sepasang kekasih asal Semarang karena malu hamil di luar nikah. Bayi ditemukan warga. Pelaku terancam hukuman 5,5 tahun.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 November 2025 | 14:51 WIB
Pasangan Muda Semarang Buang Bayi di Prambanan: Alasan Panik dan Tutupi Aib
Sepasang kekasih pembuangan bayi di Prambanan, Sleman beberapa waktu lalu ditangkap polisi, Kamis (13/11/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan pada Sabtu (25/10/2025) di Sumberharjo, Sleman oleh sepasang kekasih asal Semarang.
  • Pelaku, BRI (28) dan DAJ (21), menelantarkan bayi karena panik dan ingin menutupi aib kehamilan terjadi di luar ikatan pernikahan mereka.
  • Kedua pelaku telah diamankan di Semarang pada Kamis (30/10/2025) dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun.

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan warga di kawasan Sumberharjo, Prambanan, Sleman.

Bayi tersebut dibuang oleh sepasang kekasih asal Semarang yang panik dan berusaha menutupi aib kehamilan di luar nikah.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit mengungkapkan, peristiwa itu diketahui pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga yang baru saja salat Subuh terkejut menemukan sebuah kotak styrofoam berwarna putih di dekat rumahnya. 

"Kotak itu berukuran sekitar 40x60x30 sentimeter. Saat dibuka, ternyata berisi seorang bayi perempuan yang masih hidup dan dibungkus kain serta perlengkapan bayi baru," kata Wiwit saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:Sleman Optimis Tembus 8 Juta Kunjungan Wisata di 2025, Tapi Ini yang Jadi Penghalang Terbesar

Diungkapkan Wiwit, bayi perempuan tersebut ditinggalkan oleh dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih, masing-masing berinisial BRI (28) dan DAJ (21). 

"Keduanya berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Laki-laki berinisial BRI bekerja swasta di bidang jasa, sedangkan DAJ masih berstatus mahasiswi. Pacaran sudah dua tahun," ungkapnya.

Wiwit bilang dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kedua pelaku mengaku membuang bayi itu karena takut dan belum siap menerima kenyataan. 

"Motifnya karena keduanya belum menikah. Mereka ingin menutupi aib kehamilan di luar nikah," tuturnya.

Adapun si ibu bayi DAJ disebut masih ingin melanjutkan kuliah. Sementara keluarga tak mengetahui kehamilannya disebabkan ia tinggal sendiri di Semarang.

Baca Juga:Bawa Celurit di Maguwoharjo, Dua Pemuda Diamankan Polisi: Ternyata Ini Motifnya!

Niat Awal Dititipkan Panti Asuhan

Rencana awal, kata Wiwit, bayi itu hendak dititipkan ke panti asuhan di Jawa Timur. Namun di tengah perjalanan, BRI mengubah pikiran untuk menaruh bayi di daerah Yogyakarta

"Awalnya BRI beralasan ke DAJ akan menempatkan bayi di panti asuhan di Jawa Timur, tapi kemudian berubah pikiran," ucapnya.

"Mereka sempat mencari panti asuhan di Yogyakarta lewat hp tapi karena panik dan kalut akhirnya meletakkan bayi di lokasi tersebut tanpa tahu apakah di situ benar ada panti asuhan atau tidak," tambahnya.

Polisi menemukan bayi tersebut baru berusia satu hari saat ditelantarkan oleh para pelaku. Proses persalinan diketahui dilakukan secara normal di sebuah rumah sakit di Semarang. 

Styrofoam yang digunakan untuk menaruh bayi itu dibeli di perjalanan. Pelaku berdalih ingin menjaga bayi tetap hangat saat ditinggalkan.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan berhasil mengamankan kedua pelaku di Semarang. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di rumah DAJ di Tembalang, Jawa Tengah. 

"Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman," tandasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua ponsel, satu unit mobil Avanza yang digunakan dari Semarang ke Jogja, satu kotak styrofoam, serta perlengkapan bayi yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 75B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Sementara itu, bayi perempuan tersebut kini berada dalam perawatan Dinas Sosial setempat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak