- Kejari Sleman kembali memeriksa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), pada Senin (17/11/2025) sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata.
- Pemeriksaan lanjutan selama lebih dari tiga jam tersebut bertujuan mendalami materi perkara serta melengkapi berkas penyidikan tersangka Sri Purnomo.
- Saat ini pelimpahan berkas ke penuntut umum belum dilakukan; kejaksaan akan merilis informasi resmi jika terdapat perkembangan tersangka baru.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Sri Purnomo (SP), pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Mantan Bupati Sleman dua periode itu menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya kembali memanggil SP untuk melanjutkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan kembali SP dilakukan selama lebih kurang tiga jam dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, SP lantas dikembalikan lagi untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga:Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
"Kami telah memanggil dan memeriksa saudara SP yang statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka dan 3 jam lebih kurang, beliau diperiksa dengan beberapa pertanyaan," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Bambang menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam materi perkara.
Ia menyebutkan, pendalaman materi menjadi fokus pemeriksaan kali ini karena masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi.
"Jadi pemeriksaan lanjutan dan juga kita memperdalam daripada materinya," ucapnya.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, Bambang mengatakan saat ini pemeriksaan masih diarahkan untuk melengkapi berkas perkara SP.
Baca Juga:Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
"Pemeriksaan lanjutan ini kaitannya saat ini ya untuk kelengkapan berkas perkara, dan adapun untuk penetapan seperti apa nanti ditunggu rilisnya berikut," tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kejaksaan pasti akan mengumumkan jika ada perkembangan yang mengarah ke tersangka lain.
"Nanti pasti dirilis kalau ada yang sifatnya perkembangan yang mengarah kepada penetapan tersangka yang lain. Ya pasal 55 yang lain berarti kan begitu," ujarnya.
Terkait pelimpahan berkas ke penuntut umum, ia menyampaikan proses itu belum dilakukan. Pihaknya masih melengkapi beberapa berkas lagi.
Saat ditanya apakah ada temuan baru yang mengarah pada tersangka lain, Bambang bilang hal itu masih masuk dalam materi penyidikan dan belum dapat dibuka untuk publik.
"Sebenarnya itu masuk kepada materi penyidikan. Tapi pada prinsipnya kami juga pasti nantinya pasti akan merilis siapa yang menjadi tersangka lainnya," tegasnya.