Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi

Paguyuban Papua serahkan terduga pelaku penganiaya driver ojol ke Polresta Sleman. Kasus ini diusut berdasarkan laporan korban. Pelaku diperiksa.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 November 2025 | 08:06 WIB
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
Ilustrasi seorang lelaki diduga pelaku pemukulan driver ojol diamankan polisi (shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polresta Sleman menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan berinisial RAL (24) oleh paguyuban warga Papua pada Rabu (19/11/2025).
  • Korban penganiayaan adalah driver ojol berinisial ADM (20) yang dipukul di warung lesehan karena menolak tawaran minuman beralkohol.
  • Penyidikan kasus ini mengacu LP/B/750/11/2025 dan saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi, dijerat Pasal 351 KUHP.

SuaraJogja.id - Polresta Sleman menerima penyerahan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) oleh perwakilan paguyuban warga Papua, Rabu (19/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan awal berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.

Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, mengatakan bahwa penanganan perkara mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/750/11/2025 tanggal 17 November 2025.

Adapun korban berinisial ADM (20) warga Lampung. Sementara itu terduga pelaku yakni seorang pria berinisial RAL (24)

"Diduga pelaku dengan inisial RAL, 24 tahun, dihadirkan oleh perwakilan paguyuban warga Papua," kata Hanif dikutip, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta

Pihak paguyuban disebut Hanif, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Mereka berharap kasus ini tidak berkembang menjadi isu politik maupun konflik antaretnis atau SARA.

"Dari tokoh paguyuban ini menginginkan dan menyerahkan terduga pelaku sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Disampaikan Hanif, saat ini RAL telah dibawa ke Unit 1 Jatanras untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menyebut proses penanganan masih berjalan dan status RAL sejauh ini masih sebagai saksi.

"Kami akan terus melakukan update dan penanganan perkara ini, terkait penganiayaan ini, dan saat ini penanganan perkara masih tetap berjalan dan sedang berlangsung," ucapnya.

Terkait kronologi, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari selisih paham antara korban dan terduga pelaku di sebuah warung lesehan tempat korban mengambil pesanan. Namun, detail insiden masih didalami penyidik.

Baca Juga:Heboh! Motor Hilang Tiba-tiba Terlihat di Bantul, Ternyata Begini Modus Komplotan Curanmor Gamping

Polisi juga masih memeriksa apakah penganiayaan dilakukan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Termasuk kemungkinan adanya rekan lain yang terlibat saat kejadian.

Untuk saat ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal sesuai laporan awal, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang driver ojek online menjadi korban pemukulan di sebuah warung makan di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (17/11/2025) malam. 

Insiden itu memicu solidaritas ratusan pengemudi lain yang bergerak mendampingi korban untuk melapor ke Polresta Sleman.

Ketua Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Rie Rahmawati, menuturkan bahwa aksi pemukulan terjadi saat korban sedang menunggu orderan di sebuah lesehan atau warung makan. Korban diduga diserang oleh seorang pria dalam kondisi mabuk.

"[Korban ojol] dapat orderan di lesehan. Nah, pas posisi dapat orderan di situ itu ada [terduga pelaku] lagi mabuk. Lagi minum [alkohol]. Dia [korban] ditawari minum, tapi kan dia enggak mau karena posisi kerja," kata Rie, dikutip, Selasa (18/11/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak