Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan

Mahasiswa MRH curi 2 laptop teman kos di Sleman. Motifnya lilitan utang pinjol Rp5 juta lebih. Pelaku residivis, kini ditahan polisi.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 November 2025 | 21:42 WIB
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
Ilustrasi pencuri laptop. [ChatGPT).
Baca 10 detik
  • Seorang mahasiswa berinisial MRH (19) mencuri dua laptop di Ambarketawang, Sleman pada 23 Oktober 2025 karena terlilit utang pinjol.
  • Pelaku telah melakukan pencurian di rumah kontrakan yang sama sebanyak tiga kali dengan motif ekonomi untuk melunasi utang.
  • Polsek Gamping menangkap MRH dan menjeratnya Pasal 363 KUHP dengan kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial MRH (19), seorang mahasiswa asal Mataram, NTB nekat mencuri laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Aksi itu dilakukan pelaku usai terlilit utang pinjol.

Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto K, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB saat rumah kontrakan dalam keadaan kosong.

"Pelaku melakukan pencurian dalam keadaan rumah kontrakan kosong," kata Dwiyanto, dikutip, Selasa (25/11/2025).

Aksi ini terungkap ketika korban, hendak berangkat kuliah. Ia mengunci pintu kamar dan menutup jendela, tetapi jendela tersebut tidak terkunci sesuai kebiasaan sehari-hari.

Baca Juga:Efek Domino Operasi Zebra 2025: Kecelakaan Turun, Teguran Berkurang, Keamanan Meningkat Drastis

Saat korban kembali ke kontrakan, laptop miliknya sudah tidak berada di atas meja belajar. Ia kemudian menghubungi temannya yang tinggal di kamar lain.

Setelah dilakukan pengecekan, laptop milik temannya ternyata juga telah raib. Mendapat laporan itu, Polsek Gamping kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. 

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri laptop untuk membayar banyak utangnya yang sebagian berasal dari pinjaman online (pinjol).

"Pelaku masuk ke rumah kontrakan lalu mengambil laptop untuk membayar utang. Utangnya banyak, lebih dari Rp5 juta dari banyak tempat, sebagian pinjol.

Ia mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan lokasi yang sama. Hanya saja pelaku beraksi di waktu yanb berbeda.

Baca Juga:Mengejutkan! Ternyata Baru 11 Persen Warga Sleman Pakai Layanan Online Disdukcapil, Apa Alasannya?

"Sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," tambahnya.

Disampaikan Dwiyanto, pelaku dan korban saling mengenal sebab memang tinggal dalam satu lingkungan kos itu hanya memang berbeda waktu beraktivitas.

"Saling kenal, teman kos. Motifnya ekonomi untuk membayar utang, mungkin kehidupan dia lebih boros dari yang seharusnya," tandasnya.

Adapun total kerugian atas peristiwa ini ditaksir mencapai Rp24 juta dari dua unit laptop jenis Asus warna hitam dan Lenovo warna abu-abu.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 29 Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini