- Seorang mahasiswa berinisial MRH (19) mencuri dua laptop di Ambarketawang, Sleman pada 23 Oktober 2025 karena terlilit utang pinjol.
- Pelaku telah melakukan pencurian di rumah kontrakan yang sama sebanyak tiga kali dengan motif ekonomi untuk melunasi utang.
- Polsek Gamping menangkap MRH dan menjeratnya Pasal 363 KUHP dengan kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
SuaraJogja.id - Pemuda berinisial MRH (19), seorang mahasiswa asal Mataram, NTB nekat mencuri laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Aksi itu dilakukan pelaku usai terlilit utang pinjol.
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto K, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB saat rumah kontrakan dalam keadaan kosong.
"Pelaku melakukan pencurian dalam keadaan rumah kontrakan kosong," kata Dwiyanto, dikutip, Selasa (25/11/2025).
Aksi ini terungkap ketika korban, hendak berangkat kuliah. Ia mengunci pintu kamar dan menutup jendela, tetapi jendela tersebut tidak terkunci sesuai kebiasaan sehari-hari.
Baca Juga:Efek Domino Operasi Zebra 2025: Kecelakaan Turun, Teguran Berkurang, Keamanan Meningkat Drastis
Saat korban kembali ke kontrakan, laptop miliknya sudah tidak berada di atas meja belajar. Ia kemudian menghubungi temannya yang tinggal di kamar lain.
Setelah dilakukan pengecekan, laptop milik temannya ternyata juga telah raib. Mendapat laporan itu, Polsek Gamping kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri laptop untuk membayar banyak utangnya yang sebagian berasal dari pinjaman online (pinjol).
"Pelaku masuk ke rumah kontrakan lalu mengambil laptop untuk membayar utang. Utangnya banyak, lebih dari Rp5 juta dari banyak tempat, sebagian pinjol.
Ia mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan lokasi yang sama. Hanya saja pelaku beraksi di waktu yanb berbeda.
Baca Juga:Mengejutkan! Ternyata Baru 11 Persen Warga Sleman Pakai Layanan Online Disdukcapil, Apa Alasannya?
"Sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," tambahnya.
Disampaikan Dwiyanto, pelaku dan korban saling mengenal sebab memang tinggal dalam satu lingkungan kos itu hanya memang berbeda waktu beraktivitas.
"Saling kenal, teman kos. Motifnya ekonomi untuk membayar utang, mungkin kehidupan dia lebih boros dari yang seharusnya," tandasnya.
Adapun total kerugian atas peristiwa ini ditaksir mencapai Rp24 juta dari dua unit laptop jenis Asus warna hitam dan Lenovo warna abu-abu.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 29 Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.