Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok

Mahasiswa UMY, Reihan, gugat UU LLAJ ke MK. Ia usai celaka akibat puntung rokok. Reihan ingin Pasal 106 dipertegas soal bahaya merokok saat berkendara.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Januari 2026 | 18:00 WIB
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
Foto mahasiswa Fakultas Hukum UMY saat melakukan uji Pasal UU LLAJ di MK RI, Jakarta pada Selasa (20/1). [ANTARA/HO-UMY]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa UMY, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materi Pasal 106 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
  • Gugatan timbul akibat kecelakaan serius Reihan di jalur Pantura disebabkan puntung rokok menyala dilempar.
  • Permohonan uji materi tersebut meminta penafsiran bersyarat norma agar lebih tegas melarang perilaku berbahaya di jalan raya.

SuaraJogja.id - Sebuah langkah berani diambil oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini lahir dari pengalaman pahit Reihan yang mengalami kecelakaan lalu lintas serius akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara lain.

Reihan menilai, norma hukum yang ada saat ini terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup

Menurut mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY ini, Pasal 106 UU LLAJ yang hanya mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya, seperti merokok saat berkendara.

Ia menilai pasal tersebut tidak secara tegas mengatur tindakan yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.

Reihan kemudian menceritakan insiden nahas yang menimpanya pada 23 April 2025 di jalur Pantura.

Kala itu, ia berkendara di belakang sebuah mobil yang pengemudinya merokok dan berulang kali membuang abu rokok ke jalan.

"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," kenangnya.

Baca Juga:Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unisa Yogyakarta Bedah Program MBG Lewat Pameran Seni

Puntung rokok yang masih menyala itu mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Kondisi ini sontak membuatnya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraannya.

Nahas, dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan. Kecelakaan ini bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga kesadaran akan celah hukum yang membahayakan.

Berdasarkan pengalaman traumatis tersebut, Reihan merasa negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.

"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.

Permohonan uji materi ini telah disidangkan untuk kali pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/1) di Jakarta.

Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mengatur secara lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak