Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Perdana Arie Perkara Pembakaran Tenda di Mapolda DIY saat Aksi Agustus, Ini Poin-poin Pentingnya

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Januari 2026 | 07:36 WIB
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
Persidangan kasus dugaan perusakan dan pembakaran tenda di Mapolda DIY terdakwa mahasiswa UNY Perdana Arie Variasa (PA), di PN Sleman, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Sidang pemeriksaan terdakwa kasus perusakan Mapolda DIY pada 27 Januari 2026, mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa (PA), mengakui membakar tenda polisi.
  • Terdakwa mengaku menggunakan piloks dan korek api yang didapat dari orang tak dikenal setelah dua kali percobaan pembakaran.
  • Motivasi utama PA adalah terbawa emosi massa dan keputusasaan atas akuntabilitas negara, namun ia bertekad berjuang tanpa melanggar hukum.

SuaraJogja.id - Persidangan kasus dugaan perusakan dan pembakaran di Mapolda DIY yang menyeret mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa (PA), kembali bergulir hari ini, Selasa (27/1/2026).

Setelah melewati rangkaian sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi sejak sidang perdana pada 10 Desember 2025 lalu, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Sleman agenda sidang yakni pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda persidangan tersebut, terdakwa secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam insiden pembakaran tenda polisi tersebut.

Berikut poin-poin penting dalam sidang tersebut:

Baca Juga:Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2

Bawa Pilox dan Korek

Menjawab cecaran pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Perdana Arie menuturkan kronologi bermula dari konsolidasi massa di UII Cik Di Tiro. Ia kemudian bergerak ke Mapolda DIY sekitar pukul 17.00 WIB dan mendapati situasi sudah kacau (chaos), di mana pagar sisi timur telah dijebol massa.

Saat itu, ia mengaku memang sudah membawa cat semprot (Pilox) di warna abu-abu di dalam tasnya. Maksud awalnya hanya untuk corat-coret tembok.

Namun saat melihat tenda yang sudah roboh dirusak massa, ia berinisiatif menyalakan api.

"Saya yang kebetulan saya membawa Pilox dan saya juga perokok, saya membawa korek, akhirnya untuk membakar tenda tersebut," kata Perdana Arie di hadapan Jaksa dan majelis hakim.

Baca Juga:Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition

Dua Kali Percobaan

Ia menjelaskan bahwa percobaan pertamanya sempat gagal sebab bahan tenda sulit terbakar. Setelah sempat melakukan aksi vandalisme di area luar Polda DIY, ia kembali ke tenda yang sudah rata dengan tanah.

Dalam kesaksiannya, Perdana Arie mengungkapkan bahwa ia melakukan dua kali percobaan pembakaran di titik yang sama. 

Percobaan pertama gagal menyebabkan korek api miliknya rusak. Namun, yang menjadi sorotan adalah asal korek api kedua yang akhirnya berhasil memicu api.

Terdakwa mengaku mendapatkan korek pengganti tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di tengah kerumunan massa. 

"Diberi (tidak meminta). Tidak kenal, orang lain di situ," ungkapnya kepada majelis hakim.

Terbawa Emosi Massa

Soal motif di balik tindakan nekat tersebut, terdakwa PA berdalih tindakannya impulsif. Ia terpengaruh psikologi massa yang saat itu meneriakkan berbagai provokasi termasuk untuk merobohkan dan membakar fasilitas.

"Dapat dibilang karena saya sudah terbawa (emosi) oleh massa yang sudah melakukan tindakan anarkis," ungkapnya.

Meski mengakui membakar tenda, PA tak mengetahui secara detail terkait insiden mobil yang turut terbakar di lokasi kejadian.

Ia hanya mengaku sempat melihat massa mendorong dan membalikkan mobil mendekati tenda. Namun terdakwa PA menegaskan tidak melihat proses pembakaran mobil tersebut secara langsung.

"Tujuan saya membakar pada saat itu untuk ikut-ikutan dengan massa yang sudah merobohkan gerbang dan juga melempar-melempari ke arah gedung Polda sebelah utara. Serta ada juga yang memprovokasi dengan teriakan untuk membakar itu," paparnya 

Massa Berbaju Hitam dan Penutup Wajah

Terdakwa turut memberikan gambaran mengenai situasi massa saat kejadian. Ia membedakan antara massa konsolidasi di UII Cik Di Tiro dengan massa yang datang dari arah Barat saat di lokasi kejadian.

Ia mengakui pula penutup wajah yang digunakan saat aksi pembakaran tersebut.

Terkait penutup wajah yang dikenakannya sendiri, PA bilang hal itu tersebut sudah dibawanya dari rumah dan dipakai sejak berangkat dari titik kumpul.

"Dibawa (penutup wajah). Saya mulai pakai ketika akan berangkat ke UII Cik Di Tiro," tandasnya.

Kepada majelis hakim, ia berterus terang bahwa tujuannya adalah untuk menutupi identitas dari aparat kepolisian.

Motivasi di Balik Aksi 

Dalam persidangan ini, terdakwa pun mengatakan sudah sering turun ke jalan untuk aksi. Ia bilang keikutsertaannya dalam aksi demonstrasi sudah melebihi 10 kali.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai motivasi yang mendorongnya turun ke jalan hingga berujung pada insiden di Mapolda DIY, terdakwa PA tidak berbicara tentang perusakan, melainkan tentang keputusasaan terhadap akuntabilitas negara.

"Pertama karena saya ingin keadilan di negeri ini dapat terwujud. Saya sudah muak, saya sudah capek dengan kekerasan negara yang tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh mereka," tegasnya.

Berjuang Tanpa Melanggar Hukum

Momen penting lain terjadi saat Penasihat Hukum menanyakan apakah proses hukum yang melelahkan ini membuat terdakwa PA "kapok" untuk menyuarakan pendapatnya. 

Alih-alih mundur, PA menegaskan apinya untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak padam.

"Setelah menjalani masa-masa ini, saya tetap ingin memperjuangkan, khususnya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Namun dengan cara yang tidak melanggar hukum," tegasnya.

Kilas Balik Kasus

Sebagai pengingat, Perdana Arie Variasa didakwa terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas di lingkungan Mapolda DIY saat gelombang demonstrasi memanas pada akhir Agustus 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arie dengan pasal perusakan fasilitas umum.

Atas aksinya itu Arie didakwa dengan Pasal 187 ke (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP setelah menyebabkan tenda polisi terbakar dalam demonstrasi.

Setelah agenda pemeriksaan terdakwa ini, sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa (3/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak