- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan atas perkara hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Kebijakan hibah tersebut dianggapnya respons krisis pandemi COVID-19 dan bukan untuk keuntungan pribadi atau politik.
- Sri Purnomo menyatakan tidak pernah mengintervensi penyusunan kebijakan serta menyoroti ketidaksesuaian fakta persidangan dengan dakwaan.
“Saya tidak pernah memiliki niat untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup pledoinya, Sri Purnomo mengutip prinsip yang dikenal luas dalam hukum sebagai refleksi atas perkara yang dihadapinya.
“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga:Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.