Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Dalam banyak kasus kekerasan anak, seringkali butuh keberanian dari pihak internal untuk mengungkap praktik yang tersembunyi. Hal ini pula yang terjadi di daycare Little Aresh

Andi Ahmad S
Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Sejumlah orang tua mendatangi daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026) setelah menerima laporan dari mantan karyawan terkait dugaan penganiayaan.
  • Laporan tersebut dipicu oleh tindakan penahanan ijazah mantan karyawan serta temuan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lokasi.
  • Pihak kepolisian kini sedang mendalami keterangan para pihak untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

Ia menilai pengawasan berkala terhadap daycare menjadi hal penting. Hal itu untuk memastikan keamanan dan keselamatan anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

"Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang diduga melakukan kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.

Kamba menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius. Sebab Kota Yogyakarta selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak.

TKP Daycare Alesha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [suara.com/Yvestaputu]
TKP Daycare Alesha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [suara.com/Yvestaputu]

Bahkan pada Agustus 2025 lalu, Kota Yogyakarta kembali memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Baca Juga:Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju

Dengan adanya kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak ini, JPW menilai perlu adanya penguatan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan daycare agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Jika terbukti terjadi kekerasan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun pasal penganiayaan dalam KUHP," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak