- Pedagang asal Yogyakarta, Evan Laraserana, melaporkan dugaan penipuan kredit oleh BPR Danagung ke Polda DIY sejak Desember 2025.
- Proses hukum di Polda DIY dinilai lambat dan tidak transparan sehingga korban mengalami kerugian serta kebangkrutan usaha.
- Pihak pelapor mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan meminta BPR Danagung bertanggung jawab atas masalah perbankan tersebut.
Korban yang berharap adanya penyelesaian kasus yang menimpa dirinya tentu hanya bisa was-was terhadap nasib usahanya ke depan tanpa ada kejelasan waktu selesainya masalah ini.
Sementara pendamping Evan, Dani Eko Wiyono melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polda DIY terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dialami oleh Evan Laraserana.
Dani menilai proses hukum yang berjalan di Ditreskrimsus Polda DIY terkesan jalan di tempat dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
Meskipun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan, Dani menganggap progresnya sangat lambat.
Baca Juga:Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
Ia menegaskan bahwa potensi pidana dalam kasus ini sudah terlihat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda lebih lama.
"Saya mendesak dengan tegas agar segera Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat proses terkait masalah antara Evan Laraserana dan Danagung. Sudah cukup lama, tapi pergerakan prosesnya tidak jelas dan tidak ada kejelasan sampai di mana dan bagaimana," ujar Dani.
Ia juga mempertanyakan efektivitas SP2HP yang telah diterima jika pada kenyataannya tidak ada langkah signifikan di lapangan.
"Walaupun sudah ada SP2HP, tapi lambat sekali perkembangannya. Sehingga apa lagi yang ditunggu? Saya mendesak, meminta, serta memohon agar Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan proses secepat-cepatnya atas dugaan perkara yang dialami oleh Evan Laraserana sebagai pelapor," tegasnya.
![Suasana BPR Danagung di Jalan Jogja-Solo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Kamis (16/4/2026). [Baktora/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/16/48965-bpr-danagung-jogja.jpg)
Selain menyoroti kinerja kepolisian, Dani juga memberikan peringatan keras kepada pihak BPR Danagung agar tidak lepas tangan dan hanya menunggu bola dari kepolisian. Ia mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam kasus ini.
Baca Juga:Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
"Danagung harus betul-betul aware terhadap kasus ini dan jangan sekadar melemparkan tanggung jawab pada Polda. Kami juga meminta agar siapapun saksi ahlinya ke depan, jangan bermain sebelah mata dan betul-betul objektif, jangan subjektif," imbuh Dani.
Tuntut Transparansi Tanpa "Permainan"
Menutup pernyataannya, Dani berharap tidak ada praktik curang dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menginginkan agar kasus ini terang benderang tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang mencoba mencari keuntungan pribadi.
"Saya meminta agar tidak ada orang yang bermain curang di sini. Semuanya, baik Danagung tidak bermain curang, Polda juga tidak bermain curang, dan saksi ahli juga tidak bermain curang. Kita meminta agar semua transparan dan objektif, tidak ada yang bermain di perkara ini," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus