- Kejahatan jalanan di wilayah DIY marak terjadi selama Januari hingga April 2026 dan menyebabkan banyak korban luka.
- Biaya pengobatan korban tindak pidana tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang berlaku.
- Pemda DIY menyediakan bantuan biaya melalui program Jamkesta dengan syarat verifikasi sosial oleh Dinas Sosial setempat bagi korban.
SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan di DIY tahun ini masih saja marak terjadi. Selama empat bulan terakhir lebih dari lima kali terjadi kejahatan jalanan yang mengakibatkan korban luka atau bahkan meninggal dunia.
Berdasarkan catatan dari Jogja Police Watch (JPW), pada Januari 2026, polisi menangkap terduga pelaku klitih di kawasan Pasar Giwangan. Pada bulan yang sama, seorang warga Sedayu, Bantul menjadi korban kekerasan jalanan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, disusul kasus pembacokan terhadap pelajar di Bantul.
Pada Februari 2026, aksi klitih bersenjata tajam kembali terjadi di wilayah Jetis dan Sewon, Bantul. Memasuki Maret 2026, bentuk kekerasan semakin beragam, mulai dari sabetan gesper di Sleman hingga aksi gladiator remaja di kawasan Pakualaman.
Sementara pada April 2026, aksi kekerasan berlanjut dengan perusakan mobil serta seorang mahasiswa yang menjadi korban klitih di wilayah Godean.
Baca Juga:Kaget! Sri Sultan HB X Tiba-Tiba Nyanyi di Depan Paskibraka, Ini Alasannya...
Dibalik kasus tersebut, muncul persoalan baru bagi korban. Selain harus menjalani perawatan akibat luka serius, tidak sedikit korban juga harus mencari penjamin biaya pengobatan sendiri karena layanan kesehatan akibat tindak pidana tidak secara otomatis ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
Sekretaris Dinas Sosial (dinsos) DIY, Suyarno di Yogyakarta, Jumat (15/5/2026) menyatakan korban tindak pidana seperti begal, klitih dan kejahatan jalanan lain memang tidak dapat menggunakan jaminan dari BPJS Kesehatan untuk pembiayaan perawatan.
"Benar tidak tercover BPJS untuk kasus klitih dan begal," ujarnya.
![Peserta penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan mengakses JMO [Suara.com/M Nurhadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/03/20754-jmo-aplikasi-bpjs-ketenagakerjaan-ilustrasi-bpjs.jpg)
Menurut Suyarno, hal itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS karena sudah dijamin oleh lembaga penjamin lainnya.
Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres 82/2018. Dalam aturan baru ini, pembiayaan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, hingga perdagangan orang dilakukan melalui skema pendanaan yang melibatkan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:Modus Klitih Baru di Sleman: Kenakan Jaket Ojol Sewaan, Pemuda Sleman Serang Pengendara
"Aturannya memang begitu, korban tindak pidana sudah ditanggung melalui lembaga penjamin lain, misalnya melalui lembaga perlindungan korban," jelasnya.
Suyarno menyebut, dalam praktiknya, korban tindak pidana biasanya diarahkan untuk memperoleh bantuan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau mekanisme penjaminan lain yang tersedia.
Namun tidak semua korban mengetahui jalur tersebut.
Akibatnya, ketika korban dirawat di rumah sakit, keluarga sering kali kebingungan mencari penjamin biaya pengobatan.
Suyarno mengakui kondisi tersebut kerap terjadi di lapangan, terutama ketika korban tidak memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
"Kadang masyarakat baru tahu ketika sudah di rumah sakit ternyata BPJS-nya tidak aktif atau tidak bisa digunakan untuk kasus tertentu," paparnya.