- Kejahatan jalanan di wilayah DIY marak terjadi selama Januari hingga April 2026 dan menyebabkan banyak korban luka.
- Biaya pengobatan korban tindak pidana tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang berlaku.
- Pemda DIY menyediakan bantuan biaya melalui program Jamkesta dengan syarat verifikasi sosial oleh Dinas Sosial setempat bagi korban.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemda DIY menyediakan skema jaminan kesehatan daerah melalui program Jamkesta yang dikelola oleh Bapel Jamkesos DIY di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DIY.
Program ini menjadi penyangga bagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS.
Korban tindak pidana masih dimungkinkan memperoleh bantuan pembiayaan perawatan melalui Jamkesta jika memang tidak memiliki jaminan kesehatan.
"Dimungkinkan ketika memang kendalanya tidak punya jaminan kesehatan. Itu bisa diupayakan melalui Jamkesta," ujarnya.
Baca Juga:Kaget! Sri Sultan HB X Tiba-Tiba Nyanyi di Depan Paskibraka, Ini Alasannya...
Namun untuk mengakses layanan tersebut, keluarga korban harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinsos di tingkat kabupaten atau kota.

Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga korban sebelum bantuan diberikan.
"Pengajuannya harus melalui rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten atau kota. Nanti petugas akan melakukan pengecekan kondisi keluarga terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menyatakan kebutuhan perlindungan bagi korban semakin mendesak seiring masih maraknya aksi kekerasan jalanan di Yogyakarta sepanjang awal 2026.
"JPW meminta aparat kepolisian meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kejahatan jalanan. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak keluar malam tanpa pengawasan," imbuhnya.
Baca Juga:Modus Klitih Baru di Sleman: Kenakan Jaket Ojol Sewaan, Pemuda Sleman Serang Pengendara
Kontributor : Putu Ayu Palupi