Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Tiga mantan pengurus BUKP Tempel ditetapkan tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp2,1 miliar. Aksi ini berlangsung sejak 2014-2024 dengan melibatkan 200 nasabah fiktif.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:01 WIB
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel, Selasa (26/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Sleman menetapkan tiga mantan pengurus BUKP Tempel sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit periode 2014 hingga 2024.
  • Modus operandi melibatkan pembuatan sekitar 200 nasabah fiktif serta penyalahgunaan dana angsuran untuk kepentingan pribadi para tersangka tersebut.
  • Tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DIY.

Raup Keuntungan Pribadi

Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Penyidik menduga dana tersebut dinikmati para tersangka dengan nominal yang berbeda sesuai kredit fiktif yang diajukan menggunakan nama-nama nasabah tertentu.

"Dari rincian kerugian keuangan negara tadi dari para tersangka diduga telah menguntungkan pribadi masing-masing, BH sebesar Rp800 juta, RBH Rp1,1 miliar, S Rp160 juta," ujarnya.

Kendari demikian, penyidik masih mendalami penggunaan dana yang diduga dinikmati para tersangka. Polisi juga menelusuri aset yang dimiliki ketiganya untuk kepentingan asset recovery atau pemulihan kerugian negara. 

Baca Juga:Bukan Sekadar Spot Foto, Ini Realita Pahit Penyandang Disabilitas Saat Berwisata ke Tamansari

"Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman, penelusuran, termasuk asset recovery-nya karena dari masing-masing tersangka tidak menyampaikan penggunaan uang itu untuk apa," tandasnya.

Kepolisian memastikan hingga kini belum ada pengembalian kerugian dari para tersangka. Ketiga tersangka pun belum dilakukan penahanan lebih lenjut.

Saat ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Namun satu tersangka berinisial RBH disebut tidak kooperatif dan belum diketahui keberadaannya. Sehingga polisi meminta yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Barang bukti yang telah disita antara lain surat keputusan pengangkatan karyawan, dokumen perjanjian kredit fiktif, verifikasi nasabah, rekapitulasi kredit fiktif, laporan keuangan fiktif, hingga dokumen setoran angsuran yang diduga dimanipulasi.

Baca Juga:Jogja Mulai Kembangkan KKMP, Wamira Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Warga dan Penekan Harga Pokok

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak