- Satreskrim Polresta Sleman menetapkan tiga mantan pengurus BUKP Tempel sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit periode 2014 hingga 2024.
- Modus operandi melibatkan pembuatan sekitar 200 nasabah fiktif serta penyalahgunaan dana angsuran untuk kepentingan pribadi para tersangka tersebut.
- Tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP DIY.
Raup Keuntungan Pribadi
Berdasarkan hasil audit BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Penyidik menduga dana tersebut dinikmati para tersangka dengan nominal yang berbeda sesuai kredit fiktif yang diajukan menggunakan nama-nama nasabah tertentu.
"Dari rincian kerugian keuangan negara tadi dari para tersangka diduga telah menguntungkan pribadi masing-masing, BH sebesar Rp800 juta, RBH Rp1,1 miliar, S Rp160 juta," ujarnya.
Kendari demikian, penyidik masih mendalami penggunaan dana yang diduga dinikmati para tersangka. Polisi juga menelusuri aset yang dimiliki ketiganya untuk kepentingan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Baca Juga:Bukan Sekadar Spot Foto, Ini Realita Pahit Penyandang Disabilitas Saat Berwisata ke Tamansari
"Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman, penelusuran, termasuk asset recovery-nya karena dari masing-masing tersangka tidak menyampaikan penggunaan uang itu untuk apa," tandasnya.
Kepolisian memastikan hingga kini belum ada pengembalian kerugian dari para tersangka. Ketiga tersangka pun belum dilakukan penahanan lebih lenjut.
Saat ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Namun satu tersangka berinisial RBH disebut tidak kooperatif dan belum diketahui keberadaannya. Sehingga polisi meminta yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Barang bukti yang telah disita antara lain surat keputusan pengangkatan karyawan, dokumen perjanjian kredit fiktif, verifikasi nasabah, rekapitulasi kredit fiktif, laporan keuangan fiktif, hingga dokumen setoran angsuran yang diduga dimanipulasi.
Baca Juga:Jogja Mulai Kembangkan KKMP, Wamira Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Warga dan Penekan Harga Pokok
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 Ayat (1) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.