Baca 10 detik
- Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan melaporkan rekan laki-lakinya atas dugaan pelecehan seksual saat kegiatan KKN di Sleman.
- Polresta Sleman kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tindak pelecehan seksual fisik yang dilakukan pelaku tersebut.
- Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi akademik dan melarang pelaku mengikuti kegiatan KKN selama dua periode sebagai tindakan awal.
Selain itu, kampus turut memberikan sanksi akademik kepada ACR. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Terkait jalur hukum yang ditempuh oleh korban, Ariadi bilang bahwa kampus menghormati keputusan itu. Dia menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan secara serius melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT.