- Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 untuk transformasi digital.
- Pakar hukum tata negara UMY King Faisal Sulaiman menilai kenaikan tarif tersebut berpotensi menghambat WNA berintegritas yang terkendala masalah ekonomi.
- King menyarankan pemerintah menerapkan tarif khusus atau keringanan bagi ilmuwan, atlet, dan WNA yang telah lama berkontribusi nyata bagi Indonesia.
Ia mengusulkan adanya skema tarif yang lebih proporsional atau pemberian keringanan bagi kelompok tertentu, seperti ilmuwan, tenaga ahli, atlet, individu berprestasi, maupun WNA yang telah lama memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau keringanan berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan. Dengan demikian, kepentingan penerimaan negara tetap berjalan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara," ujarnya.
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menaikkan tarif naturalisasi menjadi Rp75 juta melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan karena besaran biaya tersebut sudah lama tidak berubah dan dibutuhkan untuk mendukung transformasi digital serta pemeliharaan sistem pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Namun, kalangan akademisi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung menjadikan kewarganegaraan sebagai hak yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.