Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum

PN Sleman kabulkan praperadilan Raudi Akmal dalam kasus dana hibah Sleman. Hakim nyatakan penetapan tersangka tidak sah dan perintahkan Kejari Sleman segera membebaskannya.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Selasa (28/7/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • PN Sleman mengabulkan praperadilan Raudi Akmal dan menyatakan penetapan tersangka korupsi dana hibah tidak sah.
  • Hakim memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan pada Selasa (28/7/2026).
  • Kuasa hukum menyatakan proses penetapan tersangka cacat prosedur karena mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya.

Selain itu, Soepriyadi mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata

Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka.

"Di pertimbangan putusan Tipikor Yogyakarta dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat dan Pengadilan Tinggi menguatkan. Tapi tetap dipaksakan. Selain itu, tidak ada audit BPK yang digunakan, melainkan masih audit BPKP. Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi," tegasnya.

Kondisi Raudi Menurun Selama Ditahan

Baca Juga:BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove

Dalam kesempatan yang sama, Soepriyadi mengungkapkan kondisi kesehatan Raudi Akmal selama menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 terus menurun.

Ia menyebut kliennya beberapa kali mengalami gangguan kesehatan dan kehilangan berat badan hingga sekitar delapan kilogram.

Menurutnya, seluruh permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selama proses penyidikan juga tidak pernah dikabulkan.

Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Sleman membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sebagian permohonan tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak