- Ratusan mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD DIY pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Mahasiswa menuntut penguatan otonomi dan fiskal daerah, percepatan pengesahan UU Perampasan Aset, serta penghentian militerisasi ruang sipil.
- Aksi tersebut dilakukan karena pemerintah pusat dan DPR dinilai kurang serius menyelesaikan berbagai persoalan bangsa saat ini.
SuaraJogja.id - Forum BEM DIY kembali melancarkan kritik keras terhadap pemerintah dan DPR. Dalam aksi unjukrasa bertajuk "Dijajah Sentralistik, Bangun Persatuan dan Rebut Daulat Rakyat", ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggeruduk kantor DPRD DIY, Kamis (27/8/2026) sore.
Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntatan masalah bangsa. Mereka menilai sejumlah persoalan yang terjadi di negara ini berakar dari terlalu sentralnya kekuasaan, lemahnya pemberantasan korupsi hingga masuknya militer ke ruang sipil.
Koordinator Aksi Forum BEM DIY, Faturrahman Jaguna, mengatakan aksi tersebut merupakan hasil kajian dan konsolidasi sejumlah elemen mahasiswa di Yogyakarta. Menurut Faturrahman, ada dua isu utama yang menjadi sorotan, yakni penguatan otonomi daerah dan fiskal daerah serta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Persoalan kebangsaan dan kenegaraan hari ini salah satunya terletak pada terlalu sentralnya kekuasaan," ujarnya.
Baca Juga:Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
Ia mencontohkan pengambilan keputusan terkait berbagai perizinan yang menurutnya masih terlalu banyak ditentukan pemerintah pusat. Padahal kebutuhan suatu daerah dinilai lebih diketahui pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Karena itu Forum BEM DIY mendorong penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk dari sisi fiskal.
"Bayangkan, izin-izin apa pun tidak ditentukan oleh daerah, tetapi ditentukan oleh pemerintah pusat. Padahal kebutuhan daerah lebih diketahui oleh pemerintah daerah dan masyarakat di daerah itu sendiri," tandasnya.
Selain itu, di tengah maraknya tuntutan pemberantasan korupsi, lanjutnya Forum BEM DIY menempatkan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama.
Faturrahman menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga uang negara.
Baca Juga:Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
Namun mahasiswa mengingatkan agar proses pembentukan undang-undang tidak dilakukan secara tertutup atau terburu-buru.
"Yang penting adalah bagaimana proses penyusunan undang-undang ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Jangan sampai pembahasannya terlalu tergesa-gesa dan justru hanya melihat kepentingan elite," katanya.
Faturrahman menyebut perjuangan UU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Menurut dia, aturan tersebut telah diperjuangkan sejak 1998, kemudian kembali dibahas pada 2008 dan 2012 hingga beberapa periode berikutnya.
Namun hingga kini, mahasiswa menilai aturan tersebut masih sebatas rancangan yang "terparkir" di DPR.
Menurutnya, pengesahan UU tersebut dibutuhkan untuk menjaga uang rakyat sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.
"Maka inilah yang menjadi dorongan kami untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset," tandasnya.