Peristiwa terjadi ketia Agni tidur. Tiba-tiba ia merasakan HS memeluknya. Namun, Agni tak berani berteriak dan memilih untuk menjauhi HS, tetapi HS menahan tubuh Agni dan memaksa Agni menuruti keinginannya. Setelah diselimuti ketakutan, Agni akhirnya berani melawan karena tak tahan lagi dipaksa HS hingga merasa kesakitan.
Kejadian ini kemudian diceritakan Agni ke temannya di Jogja hingga kemudian diketahui seluruh anggota subunit KKN Agni.
Meski menjadi korban dalam kejadian ini, Agni justru disalahkan sejumlah pihak karena dianggap merusak nama baik UGM, yang kemudian menyebabkan trauma dan depresi pada diri Agni.
Peraturan rektor tentang kekerasan seksual
Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) selesai menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.
Pada Kamis (12/12/2019) Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir alias Fathur dan temannya, Azhar Jusardi Putra, menagih janji kampusnya untuk mengesahkan peraturan itu pada 13 Desember.
Namun, setelah hari itu berlalu, janji tak ditepati sampai kemudian #UGMBohongLagi menjadi trending topic di Twitter.
Baca Juga: PBSI Liburkan Atlet Jelang Natal dan Tahun Baru, Kecuali...
Menanggapi hal tersebut, Panut kemudian meyakinkan bahwa draf peraturan tersebut tidak ada masalah dan siap untuk disahkan. Kendati demikian, ia ragu jika draf peraturan itu bisa disahkan akhir tahun ini.
"Sebetulnya tak ada persoalan tinggal menunggu rapat pleno Senat Akademik. Tapi Minggu depan sudah banyak tanggal merah jadi mungkin sulit kalau terealisasi tahun ini. Harapannya Januari saja yang dipercepat tanggalnya pertenggahan Januari paling lambat selesai," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?