Peristiwa terjadi ketia Agni tidur. Tiba-tiba ia merasakan HS memeluknya. Namun, Agni tak berani berteriak dan memilih untuk menjauhi HS, tetapi HS menahan tubuh Agni dan memaksa Agni menuruti keinginannya. Setelah diselimuti ketakutan, Agni akhirnya berani melawan karena tak tahan lagi dipaksa HS hingga merasa kesakitan.
Kejadian ini kemudian diceritakan Agni ke temannya di Jogja hingga kemudian diketahui seluruh anggota subunit KKN Agni.
Meski menjadi korban dalam kejadian ini, Agni justru disalahkan sejumlah pihak karena dianggap merusak nama baik UGM, yang kemudian menyebabkan trauma dan depresi pada diri Agni.
Peraturan rektor tentang kekerasan seksual
Mei lalu, Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) selesai menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, selama enam bulan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
Rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup: jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
Menurut Ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin, rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih, di UGM sendiri pernah terjadi kasus itu.
Pada Kamis (12/12/2019) Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir alias Fathur dan temannya, Azhar Jusardi Putra, menagih janji kampusnya untuk mengesahkan peraturan itu pada 13 Desember.
Namun, setelah hari itu berlalu, janji tak ditepati sampai kemudian #UGMBohongLagi menjadi trending topic di Twitter.
Baca Juga: PBSI Liburkan Atlet Jelang Natal dan Tahun Baru, Kecuali...
Menanggapi hal tersebut, Panut kemudian meyakinkan bahwa draf peraturan tersebut tidak ada masalah dan siap untuk disahkan. Kendati demikian, ia ragu jika draf peraturan itu bisa disahkan akhir tahun ini.
"Sebetulnya tak ada persoalan tinggal menunggu rapat pleno Senat Akademik. Tapi Minggu depan sudah banyak tanggal merah jadi mungkin sulit kalau terealisasi tahun ini. Harapannya Januari saja yang dipercepat tanggalnya pertenggahan Januari paling lambat selesai," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan Seluruh Depo Sampah Kosong Sebelum Natal, Depo Kotabaru Bakal Dipindah