Saat ini, pihaknya masih terus menunggu keputusan dari KPU RI.
"Persyaratan sebagai pengusung itu masih ada kesalahan. KPU sini acuannya tetap KPU pusat. Tidak bisa diintervensi oleh partai," kata dia.
"Harusnya, sesuai [asal] rekom DPP, ditulisnya [yang menandatangani dan terbubuhi stempel] Ketua, Wakil, dan Sekretaris [DPP], tapi malah ditulis Ketua dan Wakil. Kalau DPP memandatkan [kepada] DPD PAN, itu memang harus ada surat resminya," ujarnya.
Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto masih belum bisa menanggapi tentang persoalan itu. Terlebih, hal itu sudah berada di luar wilayah administratif.
"Kami menunggu, semoga hari ini selesai. Karena ini bagian dari komitmen kita untuk selesaikan di tanggal 4," ungkapnya.
Pihaknya masih akan mendiskusikan lagi dan belum bisa membuat keputusan apa pun terkait hal ini.
"Dan tidak ada persoalan lah sebelumnya. Hanya persoalan mandatnya. Kalau di luar itu sudah selesai," kata dia.
Sementara itu sebelumnya, KPU Sleman telah memberikan penjelasan tentang keabsahan berkas pendaftaran bakal paslon Cabup-Cawabup Pilkada 2020 Sleman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh menyatakan, sebelum memasuki masa pendaftaran 4-6 September 2020, delapan partai politik peserta Pilkada sudah diminta berkonsultasi dengan KPU perihal berkas pendaftaran paslon yang mereka usung atau dukung.
Baca Juga: Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
"Jadi ketika ke KPU, mereka mengumpulkan berkas yang sudah lengkap dan sah. Supaya tidak dikembalikan," ungkapnya.
Kelengkapan keabsahan berkas yang dimaksud misalnya, bila rekomendasi paslon turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, maka paslon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari Ketua dan Sekjend partai, disertai cap basah.
Atau, saat mengumpulkan surat pernyataan bersama dukungan parpol (karena koalisi), surat tersebut dikumpulkan beserta tanda tangan ketua pengurus partai tingkat kabupaten. Dibubuhi materai, tanda tangan ketua parpol tingkat kabupaten dan cap basah.
Demikian juga legalisir tanda tangan dan cap basah berlaku untuk SK kepengurusan.
"Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK kepengurusan tersebut," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Istri Resmi Serahkan Berkas ke KPU Sleman, Bupati Sri Purnomo Bilang Begini
-
Tak Jadi Hari Ini, Paslon Mulia Berencana Daftar Pilkada Sleman Sabtu Besok
-
Pakai Batik Salak Parijoto, Kustini-Danang ke KPU Diiringi Pasukan Merah
-
Lagi, Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Data Pemilih
-
Bawaslu Umumkan Deretan Kerawanan Pelanggaran Pilkada di Masa Pendaftaran
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!