Sunaryanto (bercelana pendek) berlari bersama pendukungnya sejauh 7,5 kilometer ke KPU Gunungkidul, Minggu (6/9/2020). - (SuaraJogja.id/Julianto)
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan, cuti dari jabatan menjadi persyaratan bagi petahana yang maju ke Pilkada. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019. Berdasarkan PKPU, petahana yang mencalonkan diri bersedia cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung.
"Semua itu adalah prasyarat untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati, sesuai PKPU yang berlaku," tegasnya.
Para calon dari kalangan tersebut wajib menyerahkan lampiran berupa surat pengunduran serta keterangan bahwa pengunduran sedang diproses oleh pejabat berwenang. Lampiran ini diserahkan lima hari setelah penetapan calon.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Gegara Tabung Gas 3 kg Bocor, Rumah Yatimah Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Bertemu Sunaryanto di Warung Bakso, Cucu Sri Sultan HB VIII: Cuma Kebetulan
-
Partai Gelora Dukung Paslon Bambang Wisnu Handoyo di Pilkada Gunungkidul
-
Cerita Penyintas Gangguan Jiwa, Aku Merasa Suamiku Berkomplot Membunuhku
-
Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul Masih Tinggi, Penyebab Utama Depresi
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari