SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali keenam ini akan diberlakukan Pemda selama sebulan ke depan melalui SK Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020.
Status tanggap darurat kelima di DIY akan berakhir pada 31 Oktober 2020 besok. Dengan perpanjangan selama sebulan, maka status tanggap darurat akan kembali berlaku hingga 30 November 2020.
"Ya keputusannya satgas [memperpanjang] status tanggap darurat," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2020) sore.
Menurut Sultan, kebijakan status tanggap darurat di DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sampai saat ini pemerintah masih terus menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi COVID-19.
Karenanya, Sultan meminta gugus tugas untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi.
Hal ini penting karena tren kasus positif COVID-19 di DIY masih cukup tinggi.
Hingga Selasa, total kasus positif COVID-19 di DIY mencapai 3.617 kasus. Ada tambahan 41 kasus baru yang kebanyakan merupakan hasil tracing dari kasus sebelumnya.
"Ya selama pemerintah pusat tidak cabut darurat masak aku cabut tanggap darurat, selama sebulan iya," ungkapnya.
Baca Juga: Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 418 sampel dan 336 orang, saat ini ada tambahan 41 kasus baru COVID-19 di DIY.
Kasus paling banyak muncul di Bantul yang mencapai 23 kasus. Berty menyebutkan, banyaknya kasus di Bantul dari hasil tracing.
Sedangkan Gunungkidul mencatatkan 10 kasus baru. Kulon Progo 5 kasus baru, Sleman 2 kasus, dan Kota Yogyakarta 1 kasus baru.
Dari 41 kasus baru, hasil tracing kontak kasus mencapai 30 kasus. Sedangkan 3 kasus merupakan kasus perjalanan luar daerah dan 2 kasus lain dari hasil periksa mandiri.
"Enam kasus lain masih dalam penelusuran," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
-
Tambah 44 Pasien, DIY Tembus 3.506 Kasus Positif COVID-19
-
Sudah Diedukasi, Ratusan Tempat Usaha di Jogja Langgar Protokol Kesehatan
-
Diperbolehkan Gugus Tugas Gelar Liga 1, DIY Tak Mau Tergesa-gesa Izinkan
-
Catat! Mulai Awal November, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Malioboro
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat
-
Duh! Tantang Pelajar dan Serang dengan Gesper, Tiga Remaja di Yogyakarta Ditangkap Warga
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya