SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali keenam ini akan diberlakukan Pemda selama sebulan ke depan melalui SK Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020.
Status tanggap darurat kelima di DIY akan berakhir pada 31 Oktober 2020 besok. Dengan perpanjangan selama sebulan, maka status tanggap darurat akan kembali berlaku hingga 30 November 2020.
"Ya keputusannya satgas [memperpanjang] status tanggap darurat," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2020) sore.
Menurut Sultan, kebijakan status tanggap darurat di DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sampai saat ini pemerintah masih terus menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi COVID-19.
Karenanya, Sultan meminta gugus tugas untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi.
Hal ini penting karena tren kasus positif COVID-19 di DIY masih cukup tinggi.
Hingga Selasa, total kasus positif COVID-19 di DIY mencapai 3.617 kasus. Ada tambahan 41 kasus baru yang kebanyakan merupakan hasil tracing dari kasus sebelumnya.
"Ya selama pemerintah pusat tidak cabut darurat masak aku cabut tanggap darurat, selama sebulan iya," ungkapnya.
Baca Juga: Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 418 sampel dan 336 orang, saat ini ada tambahan 41 kasus baru COVID-19 di DIY.
Kasus paling banyak muncul di Bantul yang mencapai 23 kasus. Berty menyebutkan, banyaknya kasus di Bantul dari hasil tracing.
Sedangkan Gunungkidul mencatatkan 10 kasus baru. Kulon Progo 5 kasus baru, Sleman 2 kasus, dan Kota Yogyakarta 1 kasus baru.
Dari 41 kasus baru, hasil tracing kontak kasus mencapai 30 kasus. Sedangkan 3 kasus merupakan kasus perjalanan luar daerah dan 2 kasus lain dari hasil periksa mandiri.
"Enam kasus lain masih dalam penelusuran," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
-
Tambah 44 Pasien, DIY Tembus 3.506 Kasus Positif COVID-19
-
Sudah Diedukasi, Ratusan Tempat Usaha di Jogja Langgar Protokol Kesehatan
-
Diperbolehkan Gugus Tugas Gelar Liga 1, DIY Tak Mau Tergesa-gesa Izinkan
-
Catat! Mulai Awal November, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Malioboro
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda