SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali keenam ini akan diberlakukan Pemda selama sebulan ke depan melalui SK Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020.
Status tanggap darurat kelima di DIY akan berakhir pada 31 Oktober 2020 besok. Dengan perpanjangan selama sebulan, maka status tanggap darurat akan kembali berlaku hingga 30 November 2020.
"Ya keputusannya satgas [memperpanjang] status tanggap darurat," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2020) sore.
Menurut Sultan, kebijakan status tanggap darurat di DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
Sampai saat ini pemerintah masih terus menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi COVID-19.
Karenanya, Sultan meminta gugus tugas untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi.
Hal ini penting karena tren kasus positif COVID-19 di DIY masih cukup tinggi.
Hingga Selasa, total kasus positif COVID-19 di DIY mencapai 3.617 kasus. Ada tambahan 41 kasus baru yang kebanyakan merupakan hasil tracing dari kasus sebelumnya.
"Ya selama pemerintah pusat tidak cabut darurat masak aku cabut tanggap darurat, selama sebulan iya," ungkapnya.
Baca Juga: Tambah 44 Pasien, DIY Tembus 3.506 Kasus Positif COVID-19
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 418 sampel dan 336 orang, saat ini ada tambahan 41 kasus baru COVID-19 di DIY.
Kasus paling banyak muncul di Bantul yang mencapai 23 kasus. Berty menyebutkan, banyaknya kasus di Bantul dari hasil tracing.
Sedangkan Gunungkidul mencatatkan 10 kasus baru. Kulon Progo 5 kasus baru, Sleman 2 kasus, dan Kota Yogyakarta 1 kasus baru.
Dari 41 kasus baru, hasil tracing kontak kasus mencapai 30 kasus. Sedangkan 3 kasus merupakan kasus perjalanan luar daerah dan 2 kasus lain dari hasil periksa mandiri.
"Enam kasus lain masih dalam penelusuran," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY