SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali keenam ini akan diberlakukan Pemda selama sebulan ke depan melalui SK Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020.
Status tanggap darurat kelima di DIY akan berakhir pada 31 Oktober 2020 besok. Dengan perpanjangan selama sebulan, maka status tanggap darurat akan kembali berlaku hingga 30 November 2020.
"Ya keputusannya satgas [memperpanjang] status tanggap darurat," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2020) sore.
Menurut Sultan, kebijakan status tanggap darurat di DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sampai saat ini pemerintah masih terus menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi COVID-19.
Karenanya, Sultan meminta gugus tugas untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi.
Hal ini penting karena tren kasus positif COVID-19 di DIY masih cukup tinggi.
Hingga Selasa, total kasus positif COVID-19 di DIY mencapai 3.617 kasus. Ada tambahan 41 kasus baru yang kebanyakan merupakan hasil tracing dari kasus sebelumnya.
"Ya selama pemerintah pusat tidak cabut darurat masak aku cabut tanggap darurat, selama sebulan iya," ungkapnya.
Baca Juga: Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 418 sampel dan 336 orang, saat ini ada tambahan 41 kasus baru COVID-19 di DIY.
Kasus paling banyak muncul di Bantul yang mencapai 23 kasus. Berty menyebutkan, banyaknya kasus di Bantul dari hasil tracing.
Sedangkan Gunungkidul mencatatkan 10 kasus baru. Kulon Progo 5 kasus baru, Sleman 2 kasus, dan Kota Yogyakarta 1 kasus baru.
Dari 41 kasus baru, hasil tracing kontak kasus mencapai 30 kasus. Sedangkan 3 kasus merupakan kasus perjalanan luar daerah dan 2 kasus lain dari hasil periksa mandiri.
"Enam kasus lain masih dalam penelusuran," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Awal November Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Tanggapan Warganet
-
Tambah 44 Pasien, DIY Tembus 3.506 Kasus Positif COVID-19
-
Sudah Diedukasi, Ratusan Tempat Usaha di Jogja Langgar Protokol Kesehatan
-
Diperbolehkan Gugus Tugas Gelar Liga 1, DIY Tak Mau Tergesa-gesa Izinkan
-
Catat! Mulai Awal November, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Malioboro
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
Terkini
-
Potret Siswa Al Azhar Jogja Viral, Netizen: 'Sekolah Sambil Healing, Biayanya DP Rumah KPR'
-
CSR Sleman: Solusi Kemiskinan dan Stunting? Wabup Ajak Perusahaan Lain Bergabung
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
-
TPR Parangtritis Dipindah! Kabar Baik untuk Wisatawan & Warga Gunungkidul
-
Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan