SuaraJogja.id - Polres Bantul menyebutkan bahwa kasus pencabulan yang menimpa korban anak di bawah umur kerap terjadi di Kabupaten Bantul. Tak hanya di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, awal November 2020 lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Kanggotan, Kecamatan Pleret.
Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani. Pelaku sudah ditahan, dan polisi sudah melakukan pemberkasan.
"Kurang lebih sekitar 2 minggu [peristiwanya]. Iya awal November lalu kejadian di sebuah masjid. Pelaku terekam CCTV di wilayah Kanggotan, Pleret," ujar Kamal ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020).
Kamal menjabarkan, pelaku merupakan pria berusia 56 tahun berinisial AN. Saat itu pelaku, yang diketahui warga Pundong, sedang singgah di sebuah masjid pada sore hari.
"Selain pelaku, ada dua anak perempuan sekitar usia 8-9 tahun bermain di serambi masjid. Oleh pelaku didekati, selanjutnya diajak berbincang," kata dia.
Korban pertama mendapat perlakuan cabul di sekitar lokasi masjid. Korban kedua, lanjut Kamal, diajak pelaku ke dalam sebuah toilet di masjid setempat.
Pelaku dan korban cukup lama berada di kamar mandi hingga orang tua korban mencari anaknya yang sejak tadi bermain di sekitar masjid.
"Bingung mencari anaknya, orang tua [korban] ditemani beberapa warga malah mendapati pelaku dan korban keluar bersamaan dari kamar mandi. Saat itu juga diamankan warga," jelas Kamal
"Langsung diamankan warga, lalu diinterogasi di tempat pak dukuh intinya karena alat buktinya rekaman CCTV ya sudah diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujar Kamal.
Baca Juga: Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Ia menjelaskan pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul. AN disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kamal menerangkan ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hal itu juga dibenarkan Kapolsek Pleret, AKP Riwanto. Ia tak mengetahui persis tanggal kejadiannya, namun korban diketahui berjumlah 2 orang.
"Iya benar sudah kami tangani kasus pencabulan tersebut, saya arahkan ke Polres Bantul. Korbannya masih anak-anak sebanyak 2 orang," ujar Riwanto melalui pesan singkat.
Kamal menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak terutama pencabulan di Kabupaten Bantul terus meningkat tiap tahun.
Terakhir peristiwa itu dialami oleh dua orang anak berisinial SAP (9) dan NA (11) di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Jumat (6/11/2020). Pelaku berinisial TK (58) sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Bantul.
Berita Terkait
-
Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
-
Dicabuli, Bocah 9 Tahun di Bantul Bakal Didampingi Dinsos Sampai Pulih
-
20 Kali Cabuli Anak 14 Tahun, Mesil Petugas RPTRA Berakhir Dipecat
-
Kakek di Bantul Cabuli Bocah, Polisi Sebut Motifnya Tak Punya Istri
-
Polisi Sebut Dua Anak Jadi Korban Kakek Cabul di Bantul
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Sejarah Kelam Raffles: Penjarahan Keraton Yogyakarta Ternyata Ilegal Menurut Hukum Inggris, Trah Sultan HB II Tuntut Keadilan
-
Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan: PR Besar Sleman Ubah Mindset Warga
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa