Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 November 2020 | 14:45 WIB
Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal ditemui di Mapolres Bantul, Kamis (19/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Polres Bantul menyebutkan bahwa kasus pencabulan yang menimpa korban anak di bawah umur kerap terjadi di Kabupaten Bantul. Tak hanya di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, awal November 2020 lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Kanggotan, Kecamatan Pleret.

Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani. Pelaku sudah ditahan, dan polisi sudah melakukan pemberkasan.

"Kurang lebih sekitar 2 minggu [peristiwanya]. Iya awal November lalu kejadian di sebuah masjid. Pelaku terekam CCTV di wilayah Kanggotan, Pleret," ujar Kamal ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020).

Kamal menjabarkan, pelaku merupakan pria berusia 56 tahun berinisial AN. Saat itu pelaku, yang diketahui warga Pundong, sedang singgah di sebuah masjid pada sore hari.

Baca Juga: Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

"Selain pelaku, ada dua anak perempuan sekitar usia 8-9 tahun bermain di serambi masjid. Oleh pelaku didekati, selanjutnya diajak berbincang," kata dia.

Korban pertama mendapat perlakuan cabul di sekitar lokasi masjid. Korban kedua, lanjut Kamal, diajak pelaku ke dalam sebuah toilet di masjid setempat.

Pelaku dan korban cukup lama berada di kamar mandi hingga orang tua korban mencari anaknya yang sejak tadi bermain di sekitar masjid.

"Bingung mencari anaknya, orang tua [korban] ditemani beberapa warga malah mendapati pelaku dan korban keluar bersamaan dari kamar mandi. Saat itu juga diamankan warga," jelas Kamal

"Langsung diamankan warga, lalu diinterogasi di tempat pak dukuh intinya karena alat buktinya rekaman CCTV ya sudah diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujar Kamal.

Baca Juga: Dicabuli, Bocah 9 Tahun di Bantul Bakal Didampingi Dinsos Sampai Pulih

Ia menjelaskan pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul. AN disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kamal menerangkan ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hal itu juga dibenarkan Kapolsek Pleret, AKP Riwanto. Ia tak mengetahui persis tanggal kejadiannya, namun korban diketahui berjumlah 2 orang.

"Iya benar sudah kami tangani kasus pencabulan tersebut, saya arahkan ke Polres Bantul. Korbannya masih anak-anak sebanyak 2 orang," ujar Riwanto melalui pesan singkat.

Kamal menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak terutama pencabulan di Kabupaten Bantul terus meningkat tiap tahun.

Terakhir peristiwa itu dialami oleh dua orang anak berisinial SAP (9) dan NA (11) di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Jumat (6/11/2020). Pelaku berinisial TK (58) sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Bantul.

"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini meningkat tajam. Bahkan, ketika kami baru mendapat laporan kasus, tak berselang lama terjadi lagi. Seperti kasus yang terakhir itu," kata Kamal.

Hingga kini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, kata Kamal, telah menerima 20 laporan kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari-November. Namun angka tersebut belum ditambahkan dari Polsek dan juga dari UPDT PPA Kabupaten Bantul.

"Tentu hal ini sangat serius untuk ditangani, maka kami juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk segera mengambil langkah. Terlebih Kabupaten Bantul berencana menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA)," ujar dia.

Load More