Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 23 November 2020 | 15:40 WIB
Debat putaran ketiga Pilkada Sleman 2020 - (YouTube/KPU Sleman)

"KPU Sleman mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat baik itu dari paslon, partai politik, tim kampanye, media dan lain-lain. Karena telah memberi masukan kepada KPU Sleman," ujarnya.

Dalam keterangan itu, KPU Sleman juga memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat atas ketidaknyamanan ini.

"KPU Sleman selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 secara transparan, independen dan berintegritas," ujarnya.

Seribuan APK Melanggar Diturunkan Bawaslu

Baca Juga: Dinsos Sleman Pastikan Bantuan Sosial Tak Jadi Media Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 Sleman.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Sutoto Jatmiko mengungkapkan, seperti penertiban sebelumnya, tim yang bekerja juga dibagi dalam dua tim.

"Sudah diimbau beberapa kali masih belum diturunkan sendiri. Mereka memasang di tempat dilarang, pohon, tiang listrik, tiang telepon," ujar Totok, Senin (23/11/2020).

Sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah mendata dan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan para paslon, agar bisa menurunkan APK yang melanggar secara mandiri.

Jika rekomendasi tersebut tidak diindahkan maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Baca Juga: Banyak Wilayah Zona Merah, Dinkes Sleman Wacanakan Rapid Tes bagi Pengungsi

Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, kali ini rute penertiban berawal dari Jalan Palagan Tentara Pelajar hingga Pasar Pakem. Tim menjumpai 280 APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.

Sejak penertiban hari pertama pada 17 November 2020, tercatat sudah ada 1.136 APK diturunkan. Terdiri dari 111 baliho, 27 spanduk, dan 998 buah umbul-umbul, banner dan rontek.

"APK yang ditertibkan oleh Satpol PP  adalah APK yang berada di jalan provinsi dan nasional. Untuk APK yang melanggar di jalan kalurahan akan ditertibkan oleh Jajaran Jawatan Keamanan Kapanewon melibatkan Linmas setempat," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More