Suwignyo menandaskan tanah tersebut adalah milik Sultan Ground (SG) bukan milik pemerintah DIY. Sehingga pihaknya berani mendirikan bangunan di tanah tersebut karena memang sudah mengantongi surat kekancingan dari Keraton.
"Itu tanah SG bukankah di peta desa juga menyebutkan jika tanah itu SG,"tandasnya.
Ia mengakui jika pihaknya memang telah menerima surat peringatan hingga 3 kali sebelum adanya pembongkaran tersebut. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keraton di mana pihak keraton memintanya untuk membiarkan saja karena keraton mengatakan Pemda tidak memilik hak atas tanah tersebut.
Akibat 'pembongkaran paksa' tersebut Suwignyo mengaku rugi hingga Rp100 juta lebih. Bangunan tersebut didirikan dengan permanen termasuk juga menutup atau menguruk selokan yang berada di depan warung bakmi yang ia kelola.
Baca Juga: Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian
Senada dengan Suwignyo, Pemerintah Kalurahan Bandung pun bersikukuh jika lahan tersebut adalah Sultan Ground bukan milik Pemerintah DIY. Jogoboyo Kalurahan Bandung, Kabadal Nural Ujaz menandaskan jika tanah tersebut adalah SG. Pemerintah Kalurahan memiliki dasar peta Desa yang ada selama ini.
"Saya berani menjamin itu tanah SG bukan milik Pemda. Wong itu saya beri patok merah, patok SG,"tegasnya.
Keyakinan jika tanah tersebut adalah SG karena letaknya berdekatan dengan SG di mana nomornya berurutan dengan SG tanah yang diklaim milik Pemda. Ia tidak mengerti mengapa tiba-tiba pemerintah DIY tiba-tiba mengklaim jika tanah tersebut milik mereka.
Nural mengungkapkan beberapa bulan lalu, dirinya bersama dengan Lurah Bandung memang benar dipanggil ke pemerintah untuk menjelaskan perihal tanah tersebut. Saat itu ia mengakui memang ditunjukkan sebuah surat Dari pemerintah di berkaitan dengan tanah tersebut.
"Saya ditunjukkan fotokopi surat hak pakai. Hak Pakai lho, bukan hak milik. Jadi saya tegaskan itu Sultan Ground bukan milik Pemda DIY. Wong dalam letter C milik Desa itu adalah SG, kalau tanah Pemda pasti muncul,"ujarnya.
Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Sultan Ground, Dispertaru Bantul Beri Penjelasan
Mural sendiri tidak mengetahui status peruntukan lahan yang ada di depan Balai Kelurahan Bandung tersebut. Setahu dirinya tanah tersebut digunakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Namun untuk apa, ia sendiri tidak mengetahuinya secara pasti.
Berita Terkait
-
7 Marinir Jadi Korban Pembongkaran Pagar Laut: Kena Sengat Pari hingga Kail Pancing, 2 Masuk RS
-
Pagar Laut 30 KM Kelar Dibongkar, TNI AL Perketat Keamanan Pesisir Tangerang
-
Akhirnya! Pagar Laut 30 KM di Tangerang Tumbang, Aktivitas Nelayan Kembali Normal
-
TNI AL Kerahkan Armada Alutsista, Pembongkaran Pagar Laut Kini Tersisa 5 Km Lagi
-
Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD