SuaraJogja.id - Sat Pol PP DIY membongkar sebuah warung bakmi yang diklaim berdiri di atas lahan milik pemerintah DIY di jalan Wonosari-Jogja Km 7, Kalurahan Bandung Kapanewonan Playen Gunungkidul, Rabu (10/2/2021) siang.
Kasie Pengamanan dan Pengawalan Sat Pol PP DIY, Ridwan Bintoro mengatakan pihaknya melakukan penertiban sebab pemilik warung menggunakan lahan Pemerintah DIY tanpa izin. Sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016, penggunaan lahan milik Pemda harus berizin.
Sebelum proses pembongkaran tersebut dilaksanakan, pihaknya sudah melalui beberapa kali proses. Di antaranya seperti dengan melayangkan surat peringatan (SP) 1-3 kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Sat Pol PP bertindak tegas.
"Proses ini sudah cukup lama,"paparnya, di sela pembongkaran bangunan Rabu (10/2/2021).
Menurut Ridwan, bangunan warung bakmi Pak Pur tersebut sudah berdiri sejak tahun 2018 yang lalu. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Daerah, mereka tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait lahan yang didirikan warung bakmi itu, pihaknya tak mengetahui untuk apa. Ridwan mengaku hanya mendapat surat dari Sekda yang meminta bangunan tersebut untuk ditertibkan.
Penertiban dilakukan Satpol PP didampingi Dinas Perdagangan yang konon merupakan pemilik lahan dan Bagian Aset Pemerintah DIY.
Pihak Dinas Perdagangan dan Bagian Aset Pemda DIY yang mendampingi saat diminta memberikan keterangan, enggan berkomentar terkait penertiban tersebut termasuk peruntukan lahan di mana bangunan berdiri.
Klaim Kantongi Kekancingan
Baca Juga: Perjuangan Warga Pesisir Terbayar, Sultan Ground Kini Jadi Lahan Pertanian
Suwignyo, pemilik warung yang berdiri di lahan yang diklaim milik Pemerintah DIY membantah pihaknya tidak mengantongi ijin. Warga Padukuhan Nogisari 3 RT 14 RW 3 Kalurahan Bandung ini mengklaim telah memiliki surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat.
Suwignyo menandaskan tanah tersebut adalah milik Sultan Ground (SG) bukan milik pemerintah DIY. Sehingga pihaknya berani mendirikan bangunan di tanah tersebut karena memang sudah mengantongi surat kekancingan dari Keraton.
"Itu tanah SG bukankah di peta desa juga menyebutkan jika tanah itu SG,"tandasnya.
Ia mengakui jika pihaknya memang telah menerima surat peringatan hingga 3 kali sebelum adanya pembongkaran tersebut. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak keraton di mana pihak keraton memintanya untuk membiarkan saja karena keraton mengatakan Pemda tidak memilik hak atas tanah tersebut.
Akibat 'pembongkaran paksa' tersebut Suwignyo mengaku rugi hingga Rp100 juta lebih. Bangunan tersebut didirikan dengan permanen termasuk juga menutup atau menguruk selokan yang berada di depan warung bakmi yang ia kelola.
Senada dengan Suwignyo, Pemerintah Kalurahan Bandung pun bersikukuh jika lahan tersebut adalah Sultan Ground bukan milik Pemerintah DIY. Jogoboyo Kalurahan Bandung, Kabadal Nural Ujaz menandaskan jika tanah tersebut adalah SG. Pemerintah Kalurahan memiliki dasar peta Desa yang ada selama ini.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Operasi Miras, Satpol PP DIY Temukan 99 Botol Tak Penuhi Syarat Edar
-
PTKM Jilid II Bergulir, Satpol PP DIY Bakal Amankan KTP Pelanggar Prokes
-
Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
-
Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle