Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 11 Februari 2021 | 08:26 WIB
Logo KPU. (Antara)

SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara sah jatuhkan sanksi peringatan terhadap dua komisioner KPU Sleman lewat putusan sidang etik DKPP, Rabu (10/2/2021).

Putusan itu dijatuhkan kepada keduanya atas unggahan video di Twitter resmi milik KPU Sleman, pada 13 November 2020 lalu.

Anggota Sidang Ida Budhiati mengatakan, teradu 2 atas nama Aswino Wardhana serta teradu 8 atas nama Al Rohmi Laily terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

"Teradu 2 dan 8 telah terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a, e dan h peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu," kata dia, kala membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung dan disiarkan daring itu.

Baca Juga: Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Di dalam sidang itu Ida mengatakan, teradu 2, yang merupakan Koordinator Divisi yang membidangi sosialisasi, seharusnya bersikap hati-hati. Selain itu, memeriksa dan mengontrol pelaksanaan tugas sekretariat, untuk menjamin perlakuan yang sama kepada peserta pemilihan, termasuk juga memastikan kualitas informasi kepada pemilih.

Demikian pula teradu 8, dalam kasus tersebut ia merupakan Staf Operator KPU Sleman, dalam melaksanakan tugas seharusnya melakukan double check, untuk memastikan kembali hasil unggahan Twitter.

Menurut anggota sidang, teradu 8 semestinya memiliki pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan wawasan. Bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas sosialisasi pemilu, terdapat tanggung jawab untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama, kepada peserta pemilihan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat.

Ketua Sidang Prof Muhammad menjelaskan, berdasarkan laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, yakni menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 dan 8.

Di kesempatan yang sama, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu lainnya, yang meliputi teradu 1 atas nama Trapsi Haryadi, teradu 3 atas nama Noor Aan Muhlishoh, teradu 4 Indah Sri Wulandari, dan teradu 5 Ahmad Baehaqi, teradu 6 Muhammad Hasyim, serta teradu 7 Yuyud Futrama.

Baca Juga: Bergejala Ringan, Ketua KPU Sleman Terkonfirmasi Positif Covid-19

Anggota Sidang yang lainnya, yakni Alfitra Salamm menyampaikan perihal pengaduan perkara dengan nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 tersebut.

Aduan bermula saat ada laporan masuk ke Bawaslu Sleman. Dalam laporan itu disebutkan, pada 13 November 2020 ada unggahan video sosialisasi pengenalan paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, dalam akun Twitter KPU Sleman. Namun, video itu hanya memuat paslon nomor urut 3 atas nama Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Saat sidang yang dilakukan oleh DKPP, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pengadu, teradu dan saksi, KPU Sleman mengungkapkan jika awalnya video yang diunggah di akun Twitter berdurasi 3 menit 52 detik.

"Namun karena ada kesalahan teknis, maka yang berhasil terunggah hanya potongan 45 detik terakhir," ucapnya.

Selanjutnya, diketahui KPU Sleman mencoba untuk mengonfirmasi kesalahan teknis tersebut ke pihak Twitter perwakilan Indonesia.

Dari komunikasi yang dilakukan, pihak Twitter menyatakan bahwa kapasitas video yang dapat diunggah dalam twitter hanya 140 detik saja. Ketika video diunggah lebih dari durasi yang telah ditetapkan, maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir.

"Konten video tampil utuh di 3 media sosial, sedangkan pada akun Twitter hanya menayangkan 45 detik bagian akhir dari tayangan tersebut," terangnya.

Dalam sidang diketahui pula, Teradu 8 tidak mengetahui adanya batasan durasi penayangan pada akun Twitter. Selain itu, ketika mengunggah konten video pada sekitar pukul 13.00 WIB, teradu 8 tidak mengecek dan memastikan kembali konten yang telah diunggah.

Sebelumnya diberitakan, pada 16 November 2020, masuk laporan dari masyarakat ke Bawaslu Sleman, atas dugaan pelanggaran yang muncul dalam media sosial twitter KPU Sleman.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa materi sosialisasi Pilkada 2020 yang diunggah dalam akun twitter KPU Sleman itu hanya menampilkan video berisi program, visi, misi dan gambar dari satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 saja. Setelah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kontributor : Uli Febriarni

Load More