SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara sah jatuhkan sanksi peringatan terhadap dua komisioner KPU Sleman lewat putusan sidang etik DKPP, Rabu (10/2/2021).
Putusan itu dijatuhkan kepada keduanya atas unggahan video di Twitter resmi milik KPU Sleman, pada 13 November 2020 lalu.
Anggota Sidang Ida Budhiati mengatakan, teradu 2 atas nama Aswino Wardhana serta teradu 8 atas nama Al Rohmi Laily terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
"Teradu 2 dan 8 telah terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a, e dan h peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu," kata dia, kala membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung dan disiarkan daring itu.
Di dalam sidang itu Ida mengatakan, teradu 2, yang merupakan Koordinator Divisi yang membidangi sosialisasi, seharusnya bersikap hati-hati. Selain itu, memeriksa dan mengontrol pelaksanaan tugas sekretariat, untuk menjamin perlakuan yang sama kepada peserta pemilihan, termasuk juga memastikan kualitas informasi kepada pemilih.
Demikian pula teradu 8, dalam kasus tersebut ia merupakan Staf Operator KPU Sleman, dalam melaksanakan tugas seharusnya melakukan double check, untuk memastikan kembali hasil unggahan Twitter.
Menurut anggota sidang, teradu 8 semestinya memiliki pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan wawasan. Bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas sosialisasi pemilu, terdapat tanggung jawab untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama, kepada peserta pemilihan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat.
Ketua Sidang Prof Muhammad menjelaskan, berdasarkan laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, yakni menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 dan 8.
Di kesempatan yang sama, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu lainnya, yang meliputi teradu 1 atas nama Trapsi Haryadi, teradu 3 atas nama Noor Aan Muhlishoh, teradu 4 Indah Sri Wulandari, dan teradu 5 Ahmad Baehaqi, teradu 6 Muhammad Hasyim, serta teradu 7 Yuyud Futrama.
Baca Juga: Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
Anggota Sidang yang lainnya, yakni Alfitra Salamm menyampaikan perihal pengaduan perkara dengan nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 tersebut.
Aduan bermula saat ada laporan masuk ke Bawaslu Sleman. Dalam laporan itu disebutkan, pada 13 November 2020 ada unggahan video sosialisasi pengenalan paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, dalam akun Twitter KPU Sleman. Namun, video itu hanya memuat paslon nomor urut 3 atas nama Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Saat sidang yang dilakukan oleh DKPP, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pengadu, teradu dan saksi, KPU Sleman mengungkapkan jika awalnya video yang diunggah di akun Twitter berdurasi 3 menit 52 detik.
"Namun karena ada kesalahan teknis, maka yang berhasil terunggah hanya potongan 45 detik terakhir," ucapnya.
Selanjutnya, diketahui KPU Sleman mencoba untuk mengonfirmasi kesalahan teknis tersebut ke pihak Twitter perwakilan Indonesia.
Dari komunikasi yang dilakukan, pihak Twitter menyatakan bahwa kapasitas video yang dapat diunggah dalam twitter hanya 140 detik saja. Ketika video diunggah lebih dari durasi yang telah ditetapkan, maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir.
Berita Terkait
-
Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
Bergejala Ringan, Ketua KPU Sleman Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Gegara Ini Seorang Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat
-
Tak Penuhi Target, Tingkat Partisipasi Warga Sleman di Pilkada Cuma Segini
-
Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak