Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 15 April 2021 | 19:15 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba digiring di Mapolres Gunungkidul, Kamis (15/4/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya. Mereka berinisial TJ (30), WW (30), dan RY (42). Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.

Para pelaku dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.

"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Buron 6 Bulan, Polisi Berhasil Meringkus Pembacok Warga Dlingo

Load More