SuaraJogja.id - Nasib Aipda FI, oknum anggota Polsek Kalasan yang telah membuat komentar negatif terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 akan ditentukan oleh dua sidang. Pertama, sidang pidana dilanjutkan sidang etik profesi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, rencananya hari ini Aipda FI akan dibawa ke Mabes Polri dan akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri.
Yuli menyebut, terkait peristiwa itu, Propam Polda DIY sudah memeriksa 7 orang, Krimsus sudah memeriksa 3 orang. Pihak-pihak yang diperiksa berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat.
"Ranahnya kan berbeda-beda. Berkas dan lainnya akan diserahkan ke penyidik Mabes Polri. Baik penyidik Bareskrim maupun penyidik Propam Polri," kata dia di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).
Yuli mengaku belum memiliki informasi terbaru kaitan pemeriksaan para saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan belum bisa diketahui publik, termasuk alasan oknum tersebut melakukan tindakan itu.
"Nanti di pengadilan. Tetapi pendapat pribadi saya, kalau normal maka tidak akan merundung, menghujat, tidak akan berkomentar seperti itu. Semua sedang berduka kok ada yang main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal," terangnya.
Namun demikian Yuli menambahkan, terkait apakah yang bersangkutan punya gangguan kejiwaan atau tidak, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh psikolog pada Senin (26/4/2021).
"Namun hasil belum keluar, karena harus dibaca jawaban yang bersangkutan. Hal itu akan digunakan untuk penyidikan," tuturnya.
Kalau di ranah Kriminal Khusus (Krimsus), oknum menjadi calon tersangka. Tetapi karena proses diambil oleh Mabes Polri, maka yang menentukan status Aipda FI adalah Mabes Polri.
Baca Juga: Polda DIY Siapkan 11 Pos Pengawasan di Perbatasan Antisipasi Pemudik
"Tetapi kalau di Propam itu pemeriksaannya tidak mengenal tersangka, tapi 'terduga pelanggar'. Jadi dia juga bisa menjadi naik 'pelanggar' dan kena sanksi etika profesi kepolisian," urainya.
Dalam laporan, sangkaan dari Krimsus bagi Aipda FI adalah dugaan pelanggaran UU ITE.
Diperkirakan pasal yang akan dikenakan kepada oknum tersebut adalah pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di pasal 45 ayat 2 ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa yang dilakukannya itu, mengacu pada pasal 28 ayat 2 UU No.11/2008 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan."
Nanti, penyidik akan membuktikan apakan komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak. Kalau memenuhi, tentu akan dilanjutkan sampai proses pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Mahasiswa Sleman Kehilangan iPhone 15, Polisi Ringkus Pelaku di Rumah Orang Tua
-
Buruan Klaim, 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini Khusus Buat Kamu
-
Libur Panjang Bikin Tol Regional Nusantara Makin Padat! Ada Kenaikan Hingga 29 Persen di Ruas Ini
-
Lakalantas Maut di Lendah: Nenek 70 Tahun Meregang Nyawa, Pengendara Motor Luka Parah
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan