SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja rokok di DIY kembali menyampaikan tuntutannya. Kalau sebelumnya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau pada 2022, kali ini mereka menuntut keuntungan bagi hasil cukai yang selama ini diterima Pemda DIY.
Sebab DIY mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp10,07 miliar untuk lima kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini sesuai aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230 tahun 2020 yang menjadi turunan Permenkeu 206 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Kami meminta pemda diy untuk taat pada aturan sesuai Permenkeu 206 tahun 2020 dan segera merealisasikan dana bagi hasil [cukai]," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY, Waljid Budi Lestarianto dalam dalam audensi bersama Ketua DPRD DIY Nuryadi di DPRD DIY, Kamis (30/09/2021).
Menurut Waljid, hingga saat ini belum ada kejelasan yang utuh dari Pemda DIY terkait bagi cukai. Padahal sesuai aturan, bagi hasil tersebut salah satunya diwujudkan berupa fasilitas ke pekerja dan buruh rokok di DIY.
Dalam aturan PMK, dari Rp10,07 miliar dana bagi hasil cukai yang didapat DIY, sebanyak Rp3,02 miliar penggunaannya melalui Pemda. Untuk Bantul sebanyak Rp2,1 miliar, Gunung Kidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kota Yogyakarta Rp765 miliar dan Kulon Progo RpRp1,1 miliar.
"Tapi kami dari pekerja sampai saat ini tak ada kejelasan dana bagi hasil cukai tembakau ini. Peningkatan kapasitas SDM maupun BLT belum ada,” tandasnya.
Sementara Nuryadi mengungkapkan, DPRD akan membantu buruh dan pekerja rokok untuk meminta kejelasan bagi hasil cukai kepada Pemda. Namun karena persoalan tersebut juga terjadi tak hanya di DIY, maka diharapkan semua pihak bisa kompak.
"Ya kita akan kawal masalah ini dan propinsi lain diharapkan juga kompak ikut memperjuangkan," tandasnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan selama ini bagi hasil cukai di DIY dibagikan kepada masyarakat. Penerima dana bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
"Selain dtks juga lewat koperasi serikat pekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
-
Jaringan Organisasi Disabilitas DIY Tolak Raperda Pendidikan Khusus, Ini Alasannya
-
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
-
Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY
-
Sempat Adu Mulut dengan PKL Malioboro, Serikat Buruh: Kami Datang Bawa Aspirasi Rakyat
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan