SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja rokok di DIY kembali menyampaikan tuntutannya. Kalau sebelumnya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau pada 2022, kali ini mereka menuntut keuntungan bagi hasil cukai yang selama ini diterima Pemda DIY.
Sebab DIY mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp10,07 miliar untuk lima kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini sesuai aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230 tahun 2020 yang menjadi turunan Permenkeu 206 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Kami meminta pemda diy untuk taat pada aturan sesuai Permenkeu 206 tahun 2020 dan segera merealisasikan dana bagi hasil [cukai]," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY, Waljid Budi Lestarianto dalam dalam audensi bersama Ketua DPRD DIY Nuryadi di DPRD DIY, Kamis (30/09/2021).
Menurut Waljid, hingga saat ini belum ada kejelasan yang utuh dari Pemda DIY terkait bagi cukai. Padahal sesuai aturan, bagi hasil tersebut salah satunya diwujudkan berupa fasilitas ke pekerja dan buruh rokok di DIY.
Dalam aturan PMK, dari Rp10,07 miliar dana bagi hasil cukai yang didapat DIY, sebanyak Rp3,02 miliar penggunaannya melalui Pemda. Untuk Bantul sebanyak Rp2,1 miliar, Gunung Kidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kota Yogyakarta Rp765 miliar dan Kulon Progo RpRp1,1 miliar.
"Tapi kami dari pekerja sampai saat ini tak ada kejelasan dana bagi hasil cukai tembakau ini. Peningkatan kapasitas SDM maupun BLT belum ada,” tandasnya.
Sementara Nuryadi mengungkapkan, DPRD akan membantu buruh dan pekerja rokok untuk meminta kejelasan bagi hasil cukai kepada Pemda. Namun karena persoalan tersebut juga terjadi tak hanya di DIY, maka diharapkan semua pihak bisa kompak.
"Ya kita akan kawal masalah ini dan propinsi lain diharapkan juga kompak ikut memperjuangkan," tandasnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan selama ini bagi hasil cukai di DIY dibagikan kepada masyarakat. Penerima dana bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
"Selain dtks juga lewat koperasi serikat pekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
-
Jaringan Organisasi Disabilitas DIY Tolak Raperda Pendidikan Khusus, Ini Alasannya
-
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
-
Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY
-
Sempat Adu Mulut dengan PKL Malioboro, Serikat Buruh: Kami Datang Bawa Aspirasi Rakyat
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak