SuaraJogja.id - Buruh dan pekerja rokok di DIY kembali menyampaikan tuntutannya. Kalau sebelumnya menolak rencana pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau pada 2022, kali ini mereka menuntut keuntungan bagi hasil cukai yang selama ini diterima Pemda DIY.
Sebab DIY mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp10,07 miliar untuk lima kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini sesuai aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 230 tahun 2020 yang menjadi turunan Permenkeu 206 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Kami meminta pemda diy untuk taat pada aturan sesuai Permenkeu 206 tahun 2020 dan segera merealisasikan dana bagi hasil [cukai]," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY, Waljid Budi Lestarianto dalam dalam audensi bersama Ketua DPRD DIY Nuryadi di DPRD DIY, Kamis (30/09/2021).
Menurut Waljid, hingga saat ini belum ada kejelasan yang utuh dari Pemda DIY terkait bagi cukai. Padahal sesuai aturan, bagi hasil tersebut salah satunya diwujudkan berupa fasilitas ke pekerja dan buruh rokok di DIY.
Dalam aturan PMK, dari Rp10,07 miliar dana bagi hasil cukai yang didapat DIY, sebanyak Rp3,02 miliar penggunaannya melalui Pemda. Untuk Bantul sebanyak Rp2,1 miliar, Gunung Kidul Rp1,1 miliar, Sleman Rp1,7 miliar, Kota Yogyakarta Rp765 miliar dan Kulon Progo RpRp1,1 miliar.
"Tapi kami dari pekerja sampai saat ini tak ada kejelasan dana bagi hasil cukai tembakau ini. Peningkatan kapasitas SDM maupun BLT belum ada,” tandasnya.
Sementara Nuryadi mengungkapkan, DPRD akan membantu buruh dan pekerja rokok untuk meminta kejelasan bagi hasil cukai kepada Pemda. Namun karena persoalan tersebut juga terjadi tak hanya di DIY, maka diharapkan semua pihak bisa kompak.
"Ya kita akan kawal masalah ini dan propinsi lain diharapkan juga kompak ikut memperjuangkan," tandasnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan selama ini bagi hasil cukai di DIY dibagikan kepada masyarakat. Penerima dana bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
"Selain dtks juga lewat koperasi serikat pekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
-
Jaringan Organisasi Disabilitas DIY Tolak Raperda Pendidikan Khusus, Ini Alasannya
-
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
-
Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY
-
Sempat Adu Mulut dengan PKL Malioboro, Serikat Buruh: Kami Datang Bawa Aspirasi Rakyat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup