SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menuntut pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi harus dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Putusan MK tersebut sudah tepat karena uu cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kerenanya pemerintah perlu segera merevisi uu itu," ungkap Ketua DPD KSPSI DIY, Ruswadi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Ruswadi, sesuai putusan MK tersebut, pemerintah seharusnya menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis atau berdampak luas. Selain itu seharusnya pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Diantaranya PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat serta PHK yang semestinya tidak berlaku lagi. Selain itu PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pun seharusnya tidak dijadikan acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2022 seperti yang dilakukan Pemda DIY saat ini.
Karenanya KSPSI DIY meminta pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan merevisi UU tersebut. Keputusan MK tersebut harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
"Dua regulasi itu seharusnya tidak berlaku lagi, kita kembali ke uu 13 tahun 2003," ujarnya.
Ditambahkan Ketua Bidang Organisasi KSPI DIY, Waljid Budi judicial review omnibus law tersebut bersyukur bisa terwujud. Karenanya pemerintah untuk tidak melawan konstitusi tersebut.
"Pemerintah jangan memaksakan kehendak memakai pp 36/2021 dan pp35/2021 untuk acuan pengupahan dan kegiatan industrial. Jelas ini tidak boleh dilakukan," tandasnya.
Waljid menyebutkan, meski pemerintah diberikan kesempatan dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja, namun karena UU tersebut jelas-jelas merugikan dan inkonstitusional secara bersyarat, maka tidak perlu lagi dipakai.
Baca Juga: Tegakkan Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Satpol PP DIY Fokus Tindak Si Pemberi
"Ini kan terkait pembelajaran kepada masyarakat juga, kan produk UU yang tidak beres dan masih dipakai pemerintah mesi masih menunggu revisi, ini kan tidak benar. Lebih baik direvisi dulu untuk kemudian kembali UU Ketenanagakerjaan yang sebelumnya," imbuhnya
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata