SuaraJogja.id - Penataan serta rencana relokasi PKL Malioboro masih menimbulkan polemik hingga saat ini. Relokasi yang rencananya dilakukan Januari 2022 ini dinilai tidak ada transparansi, keterbukaan dan partisipasi masyarakat dengan rencana tersebut.
Melihat ada potensi pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap ribuan PKL Malioboro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta membuka rumah aduan untuk para pedagang.
Divisi Penelitian LBH Kota Yogyakarta, Era Harivah menerangkan bahwa rumah aduan dibuka setiap pekan kepada para pedagang yang merasa dirugikan dengan kebijakan Pemda DIY yang disebut tergesa-gesa.
"Kebijakan ini sangat tergesa-gesa, dilihat dari kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19, dimana pedagang belum mengalami pemulihan ekonomi secara baik. Jadi kurang tepat jika PKL direlokasi saat berusaha memperbaiki perekonomiannya," ujar Era saat konferensi pers di Kantor LBH Kota Yogyakarta, Selasa (11/1/2022).
Kedua yang menjadi sorotannya adalah pola perekonomian rakyat yang sudah lama dilakukan PKL di Malioboro. Dimana akan mempengaruhi pendapatan pedagang ketika berpindah.
Era mengungkapkan selama wacana relokasi ini muncul, tidak ada pelibatan atau partisipasi masyarakat. Baik pihak yang beraktivitas di Malioboro, budayawan ataupun akademisi.
"Jadi mereka penting untuk dilibatkan. Selain itu identitas sosial budaya Malioboro bisa saja hilang. Ikon Malioboro dengan PKL yang ada di sepanjang jalan itu sudah dikenal. Bahkan besarnya nama Malioboro karena kontribusi dari pedagang, becak hingga andong yang ada di sana," kata dia.
Ia juga menyebut, bahwa urgensi dari relokasi ini harus jelas disampaikan ke publik. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan kepada para PKL.
Satu hal lagi yang mendorong LBH memberikan wadah bagi pedagang adalah potensi pelanggaran administrasi. Seperti pelanggaran hak hidup yang diatur di dalam Pasal 28 A UUD 1945. Selain itu hak penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 9 UU nomor 39/1999 tentang HAM.
Baca Juga: Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
Adapun potensi pelanggaran standar penghidupan yang layak dimana diatur dalam Pasal 11 (1) Kovenan Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
"Maka dari itu kami mendesak agar pemerintah membuka seluas-luasnya partispasi masyarakat dalam rencana relokasi ini. Pemerintah kami desak agar menunda atau menghentikan relokasi dan meninjau ulang kebijakan itu," katanya.
Adanya potensi pelanggaran yang disebutkan Era, Pemda dan Pemkot Yogyakarta harus memperhatikan nasib pedagang ke depan.
"Harus memberi pemenuhan terhadap hak ekonomi warganya sendiri. Termasuk pemerintah harus hadir dan memberi perlindungan bagi PKL terhadap isu relokasi ini," kata Era.
Pedagang Tidak Menolak
Terpisah, Supriyati (38), pedagang Malioboro yang telah membuat aduan di LBH menuturkan bahwa pedagang tidak menolak dengan kebijakan itu. Namun sejak awal sosialisasi yang dinilai terburu-buru harus ditunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera