Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Januari 2022 | 07:30 WIB
info grafis kekerasan seksual di DIY. [ema rohimah / suarajogja.id]

Sebagai ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia DIY, Fathul meyakini semua kampus pasti sama-sama meyakini, pelecehan seksual atau kekerasan seksual adalah sesuatu yang harusnya tak punya tempat di manapun. Yang jelas, semua kasus bila itu terbukti terjadi maka harus ditindak tegas.

"Intinya di situ, jangan sampai ada kasus. Di manapun," kata dia. 

Fathul juga meminta agar masyarakat memahami tindakan kekerasan seksual adalah murni kesalahan personal, jadi jangan menyalahkan PTS. 

"Artinya, harusnya dibingkai kesalahan personal. Jangan sampai menganggap lembaga pendidikannya tidak peduli, karena itu bisa menuju kesimpulan yang salah," ungkapnya.

Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR

UMY: Ketahuan, Mengaku, Pecat  

Di Kabupaten Bantul, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budianto memutuskan untuk memecat mahasiswanya yang berinisial MKA, angkatan 2017, selaku terduga pelaku perkosaan.

Langkah penerapan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY ini diambil, usai pimpinan universitas mencermati hasil investigasi dan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa sejak 2 hingga 5 Januari 2022. 

Kepada tim investigasi UMY, MKA terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021. Bahkan didapati fakta lain bahwa MKA tidak hanya melakukan pemerkosaan pada satu korban, melainkan juga kepada dua korban lain. MKA dinilai telah melanggar kode etik yang sangat berat. 

"Perbuatan zina dan asusila masuk ke pelanggaran berat," tegas Gunawan, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual

Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Load More