KAHAM UII: TPF Harus Berperspektif Korban
Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (KAHAM UII) Yusril Asadudin Mukav menambahkan, materi atau poin spesifik tentang penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kos-kosan, memang bisa menjadi pokok bahasan yang ditambahkan dalam regulasi kampus.
Kendati demikian, asalkan pelaku maupun penyintas adalah sivitas kampus, menyoal peristiwa itu terjadi di mana tidak menjadi yang utama. Urgensi yang perlu didorong adalah kebijakan sudah ada dan TPF harus melakukan tugas mereka dengan perspektif korban.
"TPF baik dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi maupun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus independen, berperspektif korban, bukan perspektif kampus atau pihak lain," tegasnya, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Partisipasi publik dalam bentuk keterlibatan perwakilan mahasiswa juga diperlukan. Demikian juga kelompok studi feminis/gender/seksualitas dengan memerhatikan penguasaan perspektif kesetaraan gender dan keberpihakan pada korban. Khususnya dalam penyusunan mekanisme atau SOP penanganan kekerasan seksual dan pembuatan ULT khusus.
SOP Jelas, Sederhana dengan Sanksi Tegas dan Terukur
Kampus harus didesak untuk memiliki alur mekanisme pelaporan yang diperjelas dan disederhanakan. Ada suatu unit pelayanan terpadu dalam penyediaan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Sanksi tegas, jelas, terukur dalam bentuk panduan lengkap buat perguruan tinggi. Supaya tidak ada tumpang tindih antara mekanisme dan kewenangan," tambah Yusril.
Bila suprastruktur dan infrastruktur atas kasus kekerasan seksual tidak jelas, dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka.
"Budaya organisasi dengan model birokratisasi yang top-down, menghambat informasi dan pelaporan dari struktur yang lebih rendah ke yang lebih tinggi," kritik KAHAM UII lagi.
Ia mengungkap, salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan di dalam regulasi kampus soal kekerasan seksual, yakni dikembalikannya sanksi atas regulasi tentang kekerasan seksual kepada Peraturan Disiplin Mahasiswa.
Situasi itu, membuat regulasi khusus kekerasan seksual tidak memiliki signifikansi terhadap penghapusan kekerasan seksual di dalam kampus.
"Untuk apa kita kembalikan ke hal-hal normatif? Wong ini hal yang khusus," kata dia.
Hindari Dalih 'Demi Nama Baik Kampus'
Narasi 'solidaritas sosial' dan dalih 'demi nama baik kampus', selama ini acap kali digunakan untuk membungkam penyintas kekerasan seksual, yang kemudian berpengaruh besar pada tertutupnya akses keadilan bagi penyintas.
Berita Terkait
-
Kisah Korban Kekerasan Seksual, Trauma yang akan Dibawa sampai Mati
-
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Jaringan Kulon Progo Bergerak Dorong Semua Pihak Lakukan Langkah Konkrit
-
Dugaan Kekerasan Seksual, Appridzani Mahasiswa Pascasarjana UGM Dilaporkan ke Polda Jatim
-
Meski Prevalensi Kasus Kekerasan Seksual Menurun, Menteri PPPA Tegaskan RUU TPKS Harus Tetap Disahkan
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?