Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Januari 2022 | 07:30 WIB
info grafis kekerasan seksual di DIY. [ema rohimah / suarajogja.id]

"Karena sudah menjamur, ibaratnya penyakit sosial, kita harusnya bisa deteksi dini, apa saja yang dibutuhkan untuk deteksi dini?," ucap One.

Dalam konteks pribadi, RAWCC memulai edukasi pada orang yang pacaran.

"Kalau dalam hubungan itu ada pemaksaan, kontrol terhadap tubuh, itu deteksi dini bahwa pasangan kalian bisa jadi pelaku kekerasan seksual. Ketika tidak menghargai batasan consent, itu bisa deteksi dini bisa terjadi kekerasan," terangnya. 

One mengakui, RAWCC pun masih ada pekerjaan rumah agar masyarakat bisa paham relasi kuasa, yaitu menerjemahkannya ke dalam bahasa yang awam. Utamanya ketika yang punya kuasa adalah bapak kos, penjaga kos, ketua RT. Atau dalam konteks kampus yakni dosen, ketua organisasi mahasiswa. 

Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Setelah itu, berlanjut pada bagaimana cara mendeteksi potensi kekerasan seksual dalam konteks keseharian mereka. Karena perwujudan 'kuasa' bisa dimaknai dalam bentuk popularitas, kemampuan, pengaruh, punya sumber daya dalam bentuk apapun.

"Kalau kita mau deteksi dini apakah orang yang punya kuasa tadi, bagaimana orang tadi tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Bisa dilihat dari perilaku, interaksi mereka dengan orang lain," kata dia. 

"Misal ada dosen minta bimbingan di luar jam kampus, di kafe. Itu masuk akal? itu janggal, bisa deteksi dini kalau dia itu menyalahgunakan kuasa loh. Kami masih cari-cari penjelasan untuk contoh lain, apalagi dalam konteks pak kos," papar One. 

Bagaimana Pemerintah Daerah Menyikapi Isu Kekerasan Seksual di Indekos?

Suara.com mencoba membuka aturan khusus indekos milik Peraturan Wali Kota Yogyakarta dan Peraturan Bupati Sleman, dimana di dua wilayah ini menjadi area terbanyak jumlah indekos bila dibandingkan dengan tiga lainnya, Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul. 

Baca Juga: Jasijo Kritik Polda Jatim, Tiga Tahun Tak Mampu Menangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual

Salinan dua aturan tentang indekos, bisa diakses dari peraturan.bpk.go.id serta di laman daring Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum masing-masing dua pemerintah daerah ini.

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Pondokan, aturan pencegahan tindak kekerasan seksual tidak diatur secara detail di dalamnya. Kecuali pada pasal 16 ayat 2 (d) berbunyi Pemondok wajib menjaga norma agama, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.

Tak jauh berbeda dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 57 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Pemondokan. Pasal 17 ayat 1 (g) dalam Perbup tersebut berbunyi Setiap pemondok wajib menjaga norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, adanya kos-kosan kemudian menunjukkan bahwa tidak semua anak-anak bisa dipantau oleh orang tua mereka. Terkait pencegahan kekerasan seksual di kos-kosan, menurut Kustini sudah menjadi tugas pemilik kos untuk memantau penghuninya. 

Namun, Kustini juga masih melihat persoalan pencegahan kekerasan seksual dalam konteks pemisahan antara kos laki-laki dan perempuan. 

"Kalau kosnya keluarga, bisa memantau. Kan sudah ada Perdanya sebetulnya. Dipisahkan juga untuk kos-kosan laki-laki dan untuk perempuan," terangnya, Rabu (5/1/2022).

Load More