Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau yang kami lakukan pendataan sampai di akhir tahun 2021 kemarin. Lebih kurang ada 1.500 baliho yang sebenarnya tidak ada izinnya," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada SuaraJogja.id

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

Ada berbagai macam indikasi pelanggaran dari temuan ribuan baliho itu. Selain tidak memiliki izin sama sekali, ada pula baliho yang ternyata izinnya telah habis serta menyalahi izin baik dari segi konstruksi dan lain sebagainya.

"Ada indikasi yang izinnya sudah habis, ada yang menyalahi izin dan ada yang tidak mempunyai izin sama sekali. Memang hasil pendataan kami baliho-baliho ini banyak sekali yang tidak punya izin terutama di Jalan Nasional," terangnya.

Noviar menuturkan bahwa pendirian baliho sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertibam Umum dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu yang tercantum di sana berkaitan dengan tertib jalan.

Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

Di dalam tertib jalan itu kemudian ada aturan lebih lanjut memgenai pemasangan berbagai iklan outdoor tersebut. Mulai dari baliho, spanduk, banner dan lain sebagainya yang dalam hal ini dilaksanakan di pinggir jalan. 

Disampaikan Noviar, total 1.500 reklame tidak berizin tadi adalah reklame yang berkonstruksi. Tidak mencakup dengan reklame tidak berkonstruksi. 

"Untuk 1.500 itu yang berkonstruksi saja. Kalau yang kecil-kecil banyak sekali," ucapnya.

Dalam pengawasan dan pendataan yang sudah sering dilakukan Satpol PP DIY ada beberapa tanda atau ciri yang kemudian mengindikasikan bahwa sebuah baliho yang berdiri itu menyalahi aturan. Salah satu yang dapat diperhatikan adalah terkait dengan letak bangunan atau konstruksi reklame itu sendiri.

Noviar mengatakan jika ada sebuah baliho yang kemudian didapati letaknya melintang ke sebuah jalan hampir sudah bisa dipastikan bahwa reklame itu menyalahi izin. Bahkan dimungkinkan juga malah belum berizin sama sekali.

Baca Juga: Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

"Ketika dia (reklame) letaknya melintang jalan atau menyebrang jalan itu sudah pasti izinnya menyalahi. Sudah dipastikan itu," tegasnya.

Sebab, kata Noviar sudah ada aturan baku terkait dengan konstruksi reklame yang diatur dalam Perda tadi. 

"Dia (reklame) tidak boleh terpasang di trotoar, tidak boleh melintang jalan, tidak boleh dipasang vertikal harus horizontal searah dengan jalan. Ketika itu ada ditemui berarti salah izin atau tidak berizin sama sekali semuanya," ungkapnya.

Tak Bisa Langsung Ditertibkan

Dengan kondisi yang ada tersebut, Satpol PP DIY sebenarnya tidak lantas tinggal diam begitu saja. Pengawasan dengan cara operasi non-yustisi juga terus dilakukan.

"Kami dari Satpol-PP melakukan pengawasan dengan cara operasi non yustisi. Dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap pemasangan baliho yang tanpa izin," ucapnya.

Load More