Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Dari tahun kemarin memang kita hanya dua (baliho yang dibongkar) karena kita fokus di Covid-19. Tahun ini belum mulai kita," jelasnya.

Melanggar Aturan Tetap Dipungut Pajak

Persoalan data yang minim tadi kemudian disiasati oleh Satpol PP DIY dengan meminta sejumlah dinas terkait di wilayah masing-masing. Baik dari PU hingga ke urusan perpajakan.

Sebab, kata Noviar, setiap reklame yang sudah mengajukan izin pasti akan tercatat di dinas tersebut. Bahkan menariknya lagi tidak jarang ditemui reklame tidak berizin atau malah melanggar aturan tetap ditarik pajak.

Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

"Tapi kalau misalnya yang tahu persis kan (punya data) dari Dinas PU setempat atau kabupaten/kota. Karena kalau dia mengajukan izin pasti ke sana atau kalau ada pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/kota berarti kan dia bayar pajak itu. Namun izinnya kadang-kadang tetap tidak ada itu," tuturnya. 

"Pajak dia bayar tapi izinnya tidak ada. Bahkan ada yang melanggar aturan tapi pajaknya tetap dipungut. Nah ini kan tidak konsisten," ujarnya.

Menurutnya akan lebih baik jika fokus utama dari persoalan reklame itu adalah penertiban terlebih dulu. Bukan justru tetap menarik pajak jika masih melanggar aturan yang ada.

Hal itu, lanjut Noviar, harus disinkronkan terlebih dulu. Sebab fokus penarikan pajak pendapatan reklame itu lantas seolah memberikan keleluasan bagi baliho-baliho yang dilihat dari realitanya sebenarnya melanggar ketentuan.

Padahal jika dibiarkan maka dari segi keselamatan juga akan sangat membahayakan. Mengingat konstruksi yang belum diperhatikan atau diawasi secara maksimal saat pembangunan. 

Baca Juga: Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

"Kayak kemarin yang sampai roboh di Condongcatur itu, kan memang ternyata tidak berizin sehingga konstruksinya juga menyalahi. Itu karena izinnya tidak ada," tuturnya.

Proses evakuasi baliho ambruk di simpang empat Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (12/1/2022) siang. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Jadi seharusnya ketika dia tidak atau melanggar aturan maka dia tertibkan dulu jangan dipungut pajak dulu. Ini yang harusnya disinkronkan terlebih dahulu bahwa kalau misalnya dia mempunyai izin baru dia dipungut pajaknya, tetapi kalau dia tidak mempunyai izin ya izinnya dulu dibereskan baru pajaknya," sarannya.

Kendati demikian, Noviar memastikan tetap akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemui. Termasuk dengan terus mencari dan memanggil pemilik yang bersangkutan jika memang melanggar atau tidak berizin.

"Penindakan kita misal dia tidak berizin nanti kita suruh bongkar sendiri dalam waktu 15 hari, kemudian juga kita berikan peringatan kedua, lalu peringatan ke satu, baru kita lakukan pembongkaran," pungkasnya.

Load More