SuaraJogja.id - Bapas Kelas I Yogyakarta mendorong aparat penegak hukum (APH) bersama-sama mengkaji ulang penerapan diversi bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti, pihaknya menangani kasus untuk Kabupaten Sleman, Kota Jogja dan Kabupaten Kulon Progo.
Pada 2020 ada 17 kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, di Kabupaten Sleman. Jumlah itu naik pada 2021 menjadi 42 kasus. Kemudian terus meningkat pada 2022 mencapai 40 kasus, terhitung hingga awal April.
"Yang terdata itu beragam bentuknya, namun didominasi oleh kejahatan jalanan. Salah satunya pelanggaran penggunaan senjata tajam," ungkapnya, Kamis (7/4/2022).
Menurut Yanti, peningkatan jumlah kasus itu disebabkan oleh banyak faktor. Misalnya saja karena pandemi Covid-19.
Anak-anak hanya belajar di rumah dan kurang berkegiatan. Sehingga ketika sudah berkumpul dengan sebaya, mereka merasa memiliki keberanian.
"Kalau sendiri sebenarnya tidak berani. Ini umumnya dilakukan geng," kata dia.
Yanti menerangkan, geng di Kabupaten Sleman punya beberapa bentuk dan gaya perilaku. Geng sekolah dan geng luar sekolah. Selain itu ada di antara mereka yang memiliki tradisi, bila ada anggota mau masuk maka ada perpeloncoan. Tugas dalam pelonco tidak jarang harus melukai orang lain.
"Kami minta jajaran kepolisian untuk melakukan razia di tempat-tempat yang biasa digunakan anak-anak geng untuk nongkrong. Sebab, anak-anak ini biasanya menyembunyikan sajam di tempat tongkrongan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kembali Marak Kejahatan Jalanan, Dispar DIY Sebut Berpotensi Rugikan Sektor Pariwisata
"Terkadang ada di leadernya. Mereka punya pos-pos," ucapnya.
Terkait penanganan kasus dengan penyelesaian diversi, dari 40 kasus yang ada di Kabupaten Sleman pada 2022 tadi, sebanyak 17 di antaranya diselesaikan dengan diversi. Sedangkan 23 kasus lainnya diselesaikan lewat persidangan.
Ia tidak memungkiri, ada syarat khusus bagi seorang anak yang berurusan dengan hukum, untuk menerima diversi. Misalnya, ancaman hukum di bawah tujuh tahun dan yang bersangkutan sebelumnya belum pernah melakukan kejahatan hingga ia berurusan dengan hukum.
"Itu tadi kenapa saya minta ada FGD (diskusi terpumpun), karena belum ada satu kesepahaman. Ada yang menginformasikan bahwa Perma (Peraturan Mahkamah Agung) itu hanya mengikat hakim tapi tidak dengan Pengadilan. Tapi ada juga yang mengatakan itu [Perma] mengikat ke semua APH, jadi jaksa bisa menerapkan," tuturnya.
Yanti mengingat-ingat, ada satu kasus kejahatan jalanan oleh anak di bawah umur pernah ia tangani. Korbannya kala itu menderita luka berat.
Dirinya bersama Bapas dan penyidik sudah lanjut ke tahap berikutnya, menuju proses persidangan. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, jaksa memutuskan untuk diversi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Tips Aman bagi Wisatawan Hindari Kejahatan Jalanan di Jogja
-
Pelaku Ditangkap tapi Kejahatan Jalanan di Jogja Masih Marak, Sosiolog UGM Minta Polisi Telusuri Pihak di Baliknya
-
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Desak Pemda DIY Jangan Bertele-tele Selesaikan Kasus Klitih dan Kejahatan Jalanan Lainnya
-
Pelaku Kejahatan Jalanan Diduga Pengin Tenar, Alitt Susanto Usul Pasang Fotonya Sekalian di Baliho
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia