"Sayangnya terkadang karena ada kesepakatan harga, uang tali asih terpenuhi, itu permintaan korban, jadi lolos ke diversi," terangnya.
Lewat adanya diskusi terpumpun tadi, ia berharap ada kesamaan persepsi di antara APH. Kalau memang ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan anak itu waktunya tujuh tahun ke atas, tidak bisa diversi.
"Dikembalikan lagi ke ruh SPPA, UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11/2012. Yang diversi ya yang di bawah tujuh tahun saja," ucapnya.
Ia juga berharap ada peninjauan ulang atas Perma, Perja (Peraturan Kejaksaan), Perka (Peraturan Kapolri). Ketika semua peraturan itu sudah sesuai penjabarannya atas penerapan diversi, silakan digunakan seperti biasa.
"Kalau belum sesuai, ya mari kita kembalikan lagi ke ruh SPPA," ajak Yanti.
Menurut Yanti, ketika kasus kejahatan yang dilakukan anak akhirnya sampai menjalani hukuman, --misalnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak--, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Ada yang mengulang [kejahatannya], tapi sedikit persentasenya, menurut saya sepertinya ada faktor lain. Yang banyak pengulangan adalah yang penyelesaian secara diversi," sebut dia.
Ia menyebut, pernah memberikan pertimbangan diversi kepada seorang anak yang merupakan pelaku kejahatan jalanan.
"Ternyata mereka tidak kapok, mengulangi lagi, malah korbannya meninggal," ucapnya.
Sebetulnya, amanat SPPA memiliki marwah bahwa diversi bertujuan menghindarkan stigma pemenjaraan.
Namun, batasan yang perlu diberikan kepada penerima diversi, dalam SPPA harus dikaji ulang, tandas Yanti.
"Kalau korbannya meninggal dunia, atau luka berat tidak usah diversi. Kecuali kalau luka ringan," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
5 Tips Aman bagi Wisatawan Hindari Kejahatan Jalanan di Jogja
-
Pelaku Ditangkap tapi Kejahatan Jalanan di Jogja Masih Marak, Sosiolog UGM Minta Polisi Telusuri Pihak di Baliknya
-
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Desak Pemda DIY Jangan Bertele-tele Selesaikan Kasus Klitih dan Kejahatan Jalanan Lainnya
-
Pelaku Kejahatan Jalanan Diduga Pengin Tenar, Alitt Susanto Usul Pasang Fotonya Sekalian di Baliho
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
Terkini
-
BEM Amikom Yogyakarta Desak Usut Tuntas Kematian Rheza, Kampus Nyalakan Seribu Lilin
-
Detik-detik Percobaan Pembakaran Pos Polisi Pingit di Jogja, Terduga Pelaku Pakai Motor Sendirian
-
Demo Memanas, Mahfud MD Sentil Pemerintah: Urus Negara Jangan Kayak Warung Kopi
-
Demo Ojol Ricuh? FOYB: Kami Rawan Diadu Domba! Ini 4 Tuntutan Utamanya
-
Rezeki Nomplok Buat Orang Jogja! Ini 4 Link Aktif Saldo DANA Kaget Capai Ratusan Ribu Rupiah